Minggu, 14 Juli 2013

Gelar Perkara Bareskrim Polri Ungkap Konspirasi Polda Sumut dan PT TPL



Penanganan Perkara Kasus PT TPL di Polda Sumut Diduga Sarat Rekayasa dan Aksi Kriminalisasi

INDEX, Jakarta
       Dinilai sarat konspirasi dalam penanganan atas maraknya kasus di Perseroan Terbatas Toba Pup Lestari (PT TPL) yang ditangani aparat Polda Sumut, akhirnya Bareskrim Mabes Polri gelar perkara dengan mengundang semua pihak yang terkait.
Dalam hal ini, sesuai Surat Panggilan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) No. B/3161/WAS/VI/2013/Bareskrim tertanggal. 17 Juni 2013 yang ditandatangani Kabag VISILAP, Kombes Heru Sumartono, SH,MH, gelar perkara tersebut digelar Rabu (26/6) di Ruang Gelar Perkara Rawassidik Bareskrim Polri, Gedung TNCC Lantai 12 yang dipi,pin Karowassidik.
Adapun undangan tersebut berdasarkan rujukan atas Laporan Polisi No.LP/1132/X/2012/SPKT tanggal 29 Oktober 2012 tentang tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam pasal 363 subs. Pasal 362 KUHPidana yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Selain itu, Surat pengaduan masyarakat dari Achmad Ryzach Morniff Hutasuhut tanggal 24 Mei 2013 perihal penggunaan peta reboisasi tahun 1974-1976 yang merupakan bukti produk kekuasaan tanam paksa era rezim orde baru direkayasa jadi bukti hokum oleh PT TPL dan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menuntut perbuatan hak pribadi warga Negara atas tanah milik era reformasi adalah pelanggaran manipulasi perkara ttidak sah yang mesti ditolak.
Selanjutnya, Surat Perintah Kabareskrim Polri No.Sprin/1790/WAS/VI/2013/Bareskrim tanggal 10 Juni 2013 tentang pelaksanaan gelar perkara terhadap laporan polisi tersebut diatas.
Ternyata dalam gelar perkara yang dipimpin Kombes Drs. Edy Purwatmo, M.H, Kombes Irianto, Kombes Heru Sumartono, Kombe Lummy S, bersama Ahli Drs Athif Ali, AIH, Analis Kompol Binsan Simorangkir dan Koord Notulen Kompol  Hicca A. Siregar, S.IK saat mengkonfrontir ARM Hutasuhut dan tim dari Subdit-IV Reskrimsus yaitu AKBP  Teguh Yuswardi, Kompol Ridwan Siregar, AKP Jerri Suanturi, Bripda BD Sitorus dan Tim Pt. TPL Betmen Ritonga, Simon Sidabuke, Samarian S. terungkap bahwa  pengaduan oleh PT TPL tersebut memakai bukti palsu yang direkayasa.
Selain itu, juga terungkap bahwa aparat Subdit IV Resrimsus Polda Sumut telah memaksakan perkara tanpa terlebih dahulu mempelajari peraturan kehutanan sebelum menyatakan seseorang jadi tersangka yang kesemuanya itu merupakan aksi
kriminalisasi.
       Adapun aksi kriminalisasi tersebut ditujukan kepada ARM Hutasuhut yang dijadikan sebagai tersangka pencurian kayu dari areal PT TPL di Dusun Garonggang Desa Marisi Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Semantara itu, dinilai sebagai dalih pembenaran yang diresterhadap pemaksaan perkara atas pengaduan PT TPL, dalam gelar perkara tersebut, Tim Subdit-IV Reskrimsus Poldasu membagi-bagi Buku  Makalah dengan sampul dan isi halaman berwarna dengan Anatomi of Crime, yang kesemuanya itu diduga direkayasa.
Hal tersebut dapat dilihat dalam tanya-jawab Tim Mabes Polri yang secara bergantian dan detil serta rinci mempertanyakan  semua aspek tuduhan PT TPL kepada ARM Hutasuhut yang memaparkan sejumlah manipulasi data, fakta dan kesaksian palsu yang dicekokkan PT TPL bersama BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wil-1 dan Dishutpropsu yang kesemuanya itu ditelan mentah-mentah oleh Sbdit-IV Reskrimsus Poldasu.
       Buktinya, seorang kontraktor penebangan kayu PT TPL di Sektor Tapsel, Tulus Rianto Sianturi yang pernah ikut kerja dengan ARM Hutasuhut di Pertapakan Kantor Bupati Tapsel, kabarnya disuruh PT TPL untuk memberikan kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Reskrimsus Poldasu dengan mengatakan bahwa ARM Hutasuhut menyuruh Tulus Sianturi bersama pekerja untuk mencuri kayu PT TPL di lokasi Garonggang.
Namun, kesaksian Tulus Rianto Sianturi itu dibantah keras oleh 2 mantan pekerja Tulus Sianturi yaitu Ferry Adam Lumbantobing dan Adam Harahap Kepala Dusun Garonggang yang saat itu ikut dalam gelar perkara tersebut.
Selain itu, pengakuan Tulus Sianturi yakni dia tidak tahan disuruh sehingga memutus kontrak kerja dengan ARM Hutasuhut, juga dibantah oleh kedua mantan pekerjanya (Tulus Sianturi-red) itu.
Sementara itu, terkait tuduhan Reskrimsus Poldasu yang menuduh ARM Hutasuhut menebang kayu untuk keuntungan diri pribadinya. tidak terbukti.
Hal tersebut dibuktikan dengan data kontrak kerja dengan BUMD Pemkab Tapsel, PT Tapsel Membangun (TSM) yang dalam hal ini merupakan BUMD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk menebang dan menjual kayu guna menjadi sumber biaya Land Clearing sekira 28 hektar pada areal lahan Pertapakan Kantor Bupati Tapsel di Desa Dano Situmba yang keseumaya itu diserahkan ARM Hutasuhut dalam gelar perkara tersebut.
Namun, dengan sengit, hal tersebut dibantah saat ARM Hutasuhut mengungkap data bukti palsu yang dilampirkan PT TPL dalam surat pengaduannya ke Ditreskrimsus Poldasu yang direkom Ka BPKH Wil-I Ir. Ully Budiwanto dan ditandatangani Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kemenhut Ir. Tri Joko Mulyono, MM.
Dalam hal ini, data bukti palsu yang dilampirkan PT TPL dalam surat pengaduannya ke Ditreskrimsus Poldasu tersebut,
disebutkan berulang-ulang dalam Buku Makalah Anatomi of Crime halaman 8, 13, 16, 22 dan halaman 24, yaitu Laporan tata batas areal Pt. TPL Sektor Tapsel No. LP.265/TBT/VII-2/2011 (tanpa tanggal) serta rekom Ka BPKH Wil-I yang ditandatangani Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kemenhut Ir. Tri Joko Mulyono, MM sudah jelas dan tegas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Hutan, beberapa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) yakni No P.47/2010, No. P.19/2011 dan No.P.50/2011 yang sudah diganti/dilengkapi dengan No. P.44/2012.
Terkait itu, ARM Hutasuhut menuding laporan tersebut adalah Laporan Trayek Batas, yang melanggar  perintah wajib PP No. 44/2004 dan 3 Permenhut karena tidak ada Inventarisasi dan Penyelesaian hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas di dalam Penunjukan areal PT. TPL, tidak ada.
Selain itu,  Berita Acara (BA) Pengakuan Masyarakat tidak ada dan Persetujuan Panitia Tata Batas Kabupaten Tapsel, tidak disahkan Bupati Tapsel selaku Ketua Panitia Tata Batas.
Padahal pengeluaran tanah masyarakat, BA pengakuan masyarakat serta kewenangan Bupati untuk melakukan uji petik, periksaan lapangan, sebelum mengesahkan Laporan tata batas areal Pt. TPL adalah perintah PP No. 44/2004 Pasal 19 dan pasal 20, serta Permenhut No. P.47/2010, No. P.19/2011 dan No. P.50/2011.
ARM Hutasuhut menegaskan dalam Gelar Perkara tsb bahwa pengaduan PT TPL tidak sah karena didasari bukti cacat-hukum, mesti gugur dan batal demi hukum.
       Gelar Perkara dalam sesi kedua pertanyaan Tim Mabes makin membongkar kasus manipulasi laporan tata batas Pt. TPL ketika Tim Mabes Polri mempertanyakan Surat Edaran Menhut No. SE.1/Menhut-II/2012 yang isinya memerintah Pt. TPL selaku pemegang izin pemanfaatan hutan untuk menyelesaikan tata batas arealnya dalam waktu 3 bulan dengan menyelesaikan status keberadaan dan/atau hak-hak masyarakat/penduduk dalam areal Pt. TPL apa sudah dilaksanakan? Simon Sidabuke dan Betmen Ritonga dari managemen Pt. TPL tunduk terbungkam tak becus menjawab.
       Dalam sesi ketiga terungkap ocehan Tim Subdit-IV Reskrimsus Poldasu bahwa pemaksaaan perkara terjadi karena ada pesanan dari PT. TPL. Sehingga Tim Mabes Polri memerintahkan Subdit-IV Reskrimsus dalam waktu 2 (dua) bulan diberi kesempatan untuk mempelajari peraturan kehutanan selengkapnya, sebelum nenyatakan seseorang atau sekelompok orang menjadi tersangka. (WI12.1)