Penanganan Perkara Kasus PT TPL di Polda Sumut
Diduga Sarat Rekayasa dan Aksi Kriminalisasi
INDEX, Jakarta
Dinilai sarat konspirasi dalam penanganan atas maraknya kasus di Perseroan
Terbatas Toba Pup Lestari (PT TPL)
yang ditangani aparat Polda Sumut, akhirnya
Bareskrim Mabes Polri gelar perkara dengan mengundang semua pihak yang terkait.
Dalam hal ini, sesuai Surat Panggilan Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik)
No. B/3161/WAS/VI/2013/Bareskrim tertanggal. 17 Juni 2013
yang ditandatangani Kabag VISILAP, Kombes Heru Sumartono, SH,MH, gelar perkara
tersebut digelar Rabu (26/6) di Ruang Gelar Perkara Rawassidik Bareskrim Polri,
Gedung TNCC Lantai 12 yang dipi,pin Karowassidik.
Adapun undangan tersebut berdasarkan rujukan atas
Laporan Polisi No.LP/1132/X/2012/SPKT tanggal 29 Oktober 2012 tentang tindak
pidana sebagai yang dimaksud dalam pasal 363 subs. Pasal 362 KUHPidana yang
ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Selain itu, Surat pengaduan masyarakat dari Achmad
Ryzach Morniff Hutasuhut tanggal 24 Mei 2013 perihal penggunaan peta reboisasi
tahun 1974-1976 yang merupakan bukti produk kekuasaan tanam paksa era rezim
orde baru direkayasa jadi bukti hokum oleh PT TPL dan Ditreskrimsus Polda Sumut
untuk menuntut perbuatan hak pribadi warga Negara atas tanah milik era
reformasi adalah pelanggaran manipulasi perkara ttidak sah yang mesti ditolak.
Selanjutnya, Surat Perintah Kabareskrim Polri
No.Sprin/1790/WAS/VI/2013/Bareskrim tanggal 10 Juni 2013 tentang pelaksanaan
gelar perkara terhadap laporan polisi tersebut diatas.
Ternyata dalam
gelar
perkara
yang dipimpin Kombes Drs. Edy Purwatmo, M.H, Kombes Irianto, Kombes Heru
Sumartono, Kombe Lummy S, bersama Ahli Drs Athif Ali, AIH, Analis Kompol Binsan
Simorangkir dan Koord Notulen Kompol
Hicca A. Siregar, S.IK saat mengkonfrontir ARM Hutasuhut dan tim dari Subdit-IV Reskrimsus yaitu AKBP
Teguh Yuswardi, Kompol Ridwan Siregar, AKP Jerri Suanturi, Bripda BD
Sitorus dan Tim Pt. TPL Betmen Ritonga, Simon Sidabuke, Samarian S. terungkap
bahwa pengaduan
oleh PT TPL tersebut memakai bukti palsu yang direkayasa.
Selain itu, juga terungkap bahwa aparat Subdit
IV Resrimsus Polda Sumut telah memaksakan perkara tanpa terlebih dahulu mempelajari
peraturan kehutanan sebelum menyatakan seseorang jadi tersangka yang kesemuanya itu merupakan aksi
kriminalisasi.
Adapun
aksi kriminalisasi tersebut ditujukan kepada ARM Hutasuhut
yang dijadikan sebagai tersangka pencurian kayu dari areal PT TPL di Dusun Garonggang Desa Marisi Kecamatan
Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Semantara itu, dinilai sebagai dalih pembenaran yang
diresterhadap pemaksaan perkara atas pengaduan
PT
TPL, dalam gelar perkara
tersebut, Tim Subdit-IV Reskrimsus
Poldasu membagi-bagi Buku Makalah dengan
sampul dan isi halaman berwarna dengan
Anatomi of Crime, yang kesemuanya itu diduga direkayasa.
Hal tersebut dapat dilihat dalam tanya-jawab Tim Mabes Polri yang secara bergantian dan detil serta rinci mempertanyakan semua aspek
tuduhan PT TPL kepada ARM Hutasuhut yang memaparkan sejumlah
manipulasi data, fakta dan kesaksian palsu yang dicekokkan PT TPL bersama BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wil-1
dan Dishutpropsu yang kesemuanya itu ditelan
mentah-mentah oleh Sbdit-IV Reskrimsus
Poldasu.
Buktinya, seorang kontraktor penebangan
kayu PT TPL di Sektor Tapsel, Tulus Rianto Sianturi yang pernah
ikut kerja dengan ARM Hutasuhut di Pertapakan Kantor Bupati Tapsel, kabarnya disuruh PT TPL untuk memberikan
kesaksian palsu dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Reskrimsus Poldasu dengan
mengatakan bahwa ARM Hutasuhut menyuruh
Tulus Sianturi bersama pekerja untuk mencuri kayu PT
TPL di lokasi Garonggang.
Namun, kesaksian Tulus Rianto Sianturi
itu dibantah keras oleh 2
mantan pekerja Tulus Sianturi yaitu Ferry Adam Lumbantobing dan Adam Harahap
Kepala Dusun Garonggang yang saat itu ikut dalam
gelar perkara tersebut.
Selain itu, pengakuan Tulus Sianturi yakni dia tidak tahan disuruh sehingga memutus kontrak
kerja dengan ARM Hutasuhut, juga dibantah oleh
kedua mantan pekerjanya (Tulus Sianturi-red) itu.
Sementara itu, terkait tuduhan Reskrimsus Poldasu yang menuduh ARM Hutasuhut
menebang kayu untuk keuntungan diri pribadinya. tidak terbukti.
Hal tersebut dibuktikan dengan data kontrak kerja dengan BUMD Pemkab Tapsel,
PT
Tapsel Membangun (TSM) yang dalam hal ini
merupakan BUMD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk menebang dan menjual kayu guna menjadi sumber
biaya Land Clearing sekira 28 hektar pada areal lahan Pertapakan Kantor Bupati Tapsel di Desa Dano
Situmba yang keseumaya itu
diserahkan ARM Hutasuhut dalam gelar perkara tersebut.
Namun, dengan sengit, hal tersebut dibantah saat ARM Hutasuhut mengungkap data bukti palsu yang
dilampirkan PT TPL dalam surat pengaduannya ke Ditreskrimsus
Poldasu yang direkom Ka BPKH Wil-I Ir. Ully Budiwanto dan ditandatangani Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi
Kemenhut Ir. Tri Joko Mulyono, MM.
Dalam hal ini, data bukti palsu yang dilampirkan PT TPL dalam surat pengaduannya ke Ditreskrimsus
Poldasu tersebut,
disebutkan berulang-ulang dalam Buku Makalah Anatomi of Crime
halaman 8, 13, 16, 22 dan halaman 24, yaitu Laporan tata batas areal Pt. TPL
Sektor Tapsel No. LP.265/TBT/VII-2/2011 (tanpa tanggal) serta rekom
Ka BPKH Wil-I yang ditandatangani Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
Ditjen Planologi Kemenhut Ir. Tri Joko Mulyono, MM sudah jelas dan tegas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004
Tentang Perencanaan Hutan, beberapa Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
yakni No P.47/2010, No. P.19/2011 dan No.P.50/2011 yang sudah
diganti/dilengkapi dengan No. P.44/2012.
Terkait itu, ARM Hutasuhut menuding laporan tersebut
adalah Laporan Trayek Batas,
yang melanggar perintah wajib PP No.
44/2004 dan 3 Permenhut karena tidak ada Inventarisasi dan Penyelesaian hak-hak
pihak ketiga di sepanjang trayek batas di dalam Penunjukan areal PT.
TPL, tidak ada.
Selain itu, Berita Acara (BA) Pengakuan
Masyarakat tidak ada dan Persetujuan Panitia Tata Batas Kabupaten Tapsel,
tidak disahkan Bupati Tapsel selaku Ketua Panitia Tata Batas.
Padahal pengeluaran tanah masyarakat, BA pengakuan
masyarakat serta kewenangan Bupati untuk melakukan uji petik, periksaan
lapangan, sebelum mengesahkan Laporan tata batas areal Pt. TPL
adalah perintah PP No. 44/2004 Pasal 19 dan pasal 20, serta Permenhut No.
P.47/2010, No. P.19/2011 dan No. P.50/2011.
ARM Hutasuhut menegaskan dalam Gelar Perkara tsb bahwa
pengaduan PT TPL tidak sah karena didasari bukti cacat-hukum, mesti
gugur dan batal demi hukum.
Gelar Perkara dalam sesi kedua
pertanyaan Tim Mabes makin membongkar kasus manipulasi laporan tata batas Pt.
TPL ketika Tim Mabes Polri mempertanyakan Surat Edaran Menhut No.
SE.1/Menhut-II/2012 yang isinya memerintah Pt. TPL selaku pemegang izin
pemanfaatan hutan untuk menyelesaikan tata batas arealnya dalam waktu 3 bulan
dengan menyelesaikan status keberadaan dan/atau hak-hak masyarakat/penduduk
dalam areal Pt. TPL apa sudah dilaksanakan? Simon Sidabuke dan Betmen Ritonga
dari managemen Pt. TPL tunduk terbungkam tak becus menjawab.
Dalam
sesi ketiga terungkap ocehan Tim Subdit-IV Reskrimsus Poldasu bahwa pemaksaaan
perkara terjadi karena ada pesanan dari PT. TPL. Sehingga Tim Mabes Polri
memerintahkan Subdit-IV Reskrimsus dalam waktu 2 (dua) bulan diberi kesempatan untuk
mempelajari peraturan kehutanan selengkapnya, sebelum nenyatakan seseorang atau
sekelompok orang menjadi tersangka. (WI12.1)