Senin, 22 Juli 2013

Dituntut 4 Tahun Penjara



Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap Terkejut

INDEX, MEDAN

Dituntut 4 tahu penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto menuntutnya (Rahudman Harahap-red) empat tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7) lalu.
Dalam hal ini, setelah mendengar tuntutan tersebut , Rahudman yang semula tampak tenang dan fokus menjalani proses persidangan, langsung menoleh ke jajaran kuasa hukumnya yang kemudian berganti melihat ke arah hakim serta jaksa.
Adapun tuntutan oleh tim JPU atas dirinya (Rahudman Harahap-red) itu menyebut bahwa terdakwa Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, yang merugikan negara Rp 2,071 miliar.
Karena itu, terdakwa Rahudman Harahap yang kini dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU  No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Dwi, saat membacakan bagian pamungkas dari nota tuntutannya (JPU-red) setebal 200 halaman itu.
Selain 4 tahun penjara, JPU Dwi juga menuntut terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti senilai Rp 489.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar.
Adapun sisanya senilai Rp 1,59 miliar, sudah dikembalikan terdakwa lainnya yakni mantan Pemegang Kas Sekda Amrin Tambunan saat disidang di PN Sidimpuan.
Anehnya, belakangan hari, Amrin mengaku uang tersebut didapat pengacara dari pemberian orang tak dikenal bernama David.
Semantara itu, tuntutan hukuman untuk terdakwa Rahudman Harahap tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Sidimpuan atas diri terdakwa Amrin yakni 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, oleh majelis hakim PN Sidimpuan yang terdiri dari Efiyanto SH, Lodewyk I Simanjuntak SH, dan Tri S Saragih SH, akhirnyaterdakwa Amrin divonis dengan hukumam tiga tahun penjara.
Sedangkan, di tingkat banding, majelis hakim PT Sumut yakni Saut H Pasaribu, H Kresna Menon, dan H Moch Djoko mengurangi hukuman Amrin menjadi 2 tahun.   
Kemudian, oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Timur Manurung, Krisna Harahap, dan Mohammad Askin memperberat hukuman Amrin jadi empat tahun penjara, serta membayar denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, usai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang pembacaan tuntutan, Rahudman langsung ke luar ruangan diiringi dua anak dan beberapa pejabat Pemko Medan.
Saat dicegat wartawan , Rahudman mengaku tidak punya komentar atas tuntutan jaksa.
 "Saya tidak ada pledoi. Langsung saja ke pengacara saya," katanya sambil berlalu ke luar ruangan sidang.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa saat melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Tapsel, terdakwa Rahudman Harahap mengajukan permintaan dana sebelum APBD 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 yakni permintaan dana TPAPD triwulan I tanggal 6 Januari 2005.
Saat itu Rahudman bersama Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekda Pemkab Tapsel mengajukan surat permintaan penerbitan SKO yang ditujukan kepada Bupati melalui Kabag Keuangan. Kemudian terbitlah SKO Sementara yang ditandatangani Bupati.
“Kemudian terdakwa dan Amrin Tambunan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanpa nomor sebesar Rp3,059 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan I sebesar Rp1,035 miliar. Setelah itu terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang). Namun permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD,” ujar jaksa.
Untuk permintaan dana TPAPD triwulan II Tahun 2005 tanggal 13 April 2005, tutur Jaksa lagi, Rahudman Harahap mengajukan SPP sebesar Rp3,352 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1,035 miliar.
Namun, SPP yang diajukan terdakwa itu tanpa adanya SKO Bupati.
Atas permintaan itu, diterbitkanlah SPMU tanggal 4 Mei 2005. Namun permintaan dana itu juga tidak didasarkan pada permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi dana TPAPD.
“Bahwa dana TPAPD yang telah diajukan dan dicairkan tersebut tidak disalurkan dan diserahkan kepada Kabag Pemdes ataupun perangkat desa. Bahkan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya (SPJ). Menurut Amrin Tambunan, uang TPAPD 2005 itu diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan terdakwa Rahudman Harahap. Karena itu, Rustam Efendy (Kabag Pemdes), Rachmadsyah Haragap (Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa Pemdes) serta Leonardy Pane (Plt Sekda) mengajukan permintaan dana TPAPD triwulan I dan II tanggal 21 Juni 2005 sebesar Rp2,737 miliar kepada Bendahara Umum Daerah (BUD),” urai JPU.
Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2005, Haplan Tambunan selaku BUD melakukan pembayaran dan dana TPAPD itu disalurkan kepada Rustam Efendi Hasibuan sebesar Rp2,737 miliar untuk pembayaran TPAPD triwulan I dan II. “Lalu Plt Kepala Bagian Keuangan Husni Afgani dan Haplan Tambunan mengeluarkan SPMU tanggal 29 Juli 2005 dan dibukukan pada tanggal 20 September 2005,” pungkas jaksa.
Jaksa menjelaskan, pagu anggaran dana TPAPD Pemkab Tapsel TA 2005 sebesar Rp5,955 miliar. Namun dalam pelaksanaannya telah dicairkan selama tahun 2005 melebihi pagu anggaran menjadi Rp6,435 miliar. Berdasarkan dakta persidangan, maka kerugian negara Pemkab Tapsel atas dana TPAPD TA 2005 sebesar Rp2,071 miliar atau setidak-tidaknya Rp1,590 miliar sebagaimana audit BPKP. Sehingga dalam perkara ini, negara bukan lagi ‘dapat atau potensi’, namun telah nyata terjadi kerugian negara.
“Bahwa terhadap uang yang merugikan negara cg Pemkab Tapsel, telah pula ada penyerahan uang sebesar Rp1,590 miliar oleh Amrin Tambunan saat menjadi terdakwa pada saat persidangan di PN Padang Sidempuan. Adapun uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa Rahudman Harahap yang belum dibayar yakni senilai Rp480.895.500 juta,” jelas jaksa.

Catatan dari Sidang Terakhir Rahudman

Sementara itu, pantauan dilapangan, tapak situasi persidangan tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB,
Namun, saat sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7), membuat pengunjung sidang lama menunggu dan para pengunjung yang tidak mendapat informasi waktu kehadiran majelis hakim, sudah memenuhi ruangan.
Dalam suasana yang agak terik pengunjung saling mengobrol atau membaca koran. Banyak juga yang tertidur.
Rahudman sendiri baru hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia masuk ke ruangan bersama dengan Ketua Dewan Kota Medan Afifuddin, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setdako Medan Erwin Lubis, Camat Medan Selayang Zul F Ahmadi, Kepala Satpol PP M Sofyan, mantan Ajudan Rahudman yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sekip Juni Mardiah Harahap (Cuncun).
Hadir juga anak ketiga Rahudman yang maju dalam Pileg DPR RI, Roby Gusman Harahap. Beberapa di antara mereka sempat kebingungan mencari tempat duduk.  
“Suaranya!” kata Erwin Lubis tiba-tiba, sehingga ruangan yang sebagian besar diisi pegawai Pemko Medan langsung senyap mendengar peringatan dari Erwin.
Lama menunggu kedatangan para hakim, Rahudman mulai bosan. Ia pun meninggalkan bangkunya untuk mencari udara ke luar ruangan.
“Sidangnya ditunda,” katanya setengah bercanda kepada pengunjung sidang yang memperhatikannya. Tak lama kemudian listrik dari PLN sempat padam sebelum digantikan listrik genset.
Yang ditunggu akhirnya datang sekitar pukul 12.00 WIV. Tanpa banyak basa-basi, majelis hakim yang dipimpin oleh Sugiyanto langsung membuka sidang. Seorang pengunjung sidang terdengar mengucapkan bismallah.
Poin penting tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum selama kurang lebih 45 menit.
Suasana ruangan yang cukup panas membuat banyak orang mengantuk dan terlelap. Cara membaca jaksa Dwi Aries Sudarto yang cenderung datar, membuat momen pembacaan tuntutan yang ditunggu-tunggu seperti anti-klimaks.
“Berapa tahun tadi tuntutannya?” kata seorang pejabat Pemko Medan yang duduk di belakang Tribun.
Hingga Jam 10, Sidang Tuntutan Rahudman Harahap Belum Digelar
Sementara itu, Rahudman Harahap yang rencananya hari ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (18/72013) telat.

Hingga pukul 10.00 Wib, Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.

Sidang beragenda tuntutan ini rencana akan kembali digelar diruang utama PN Tipikor. Biasanya, Rahudman Harahap selalu hadir tepat waktu yakni pada pukul 09.00 Wib. Namun kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.

Hanya sejumlah Camat lurah dan jajaran SKPD yang sudah hadir dan langsung memenuhi bangku persidangan di PN Tipikor.

Sementara penjagaan masih dikawal pihak kepolisian. Dengan memasang kawat pembatas di luar gedung pengadilan dan alat detector didepan ruang sidang utama.

Rahudman Harahap, didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004 dan 2005, senilai Rp1,5 miliar.

Sidang Tuntutan Rahudman Dipasang 2 TV

Tidak hanya itu saja, pantauan dilapangan juga, tampak ruang tunggu  PN Medan, dipadati warga yang didominasi pejabat Pemerintah Kota Medan untuk menyaksikan sidang terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap yang juga Walikota Medan nonaktif terkait kasus TPAPD Tapsel tahun 2005.

Dalam hal ini, para pengunjung langsung menonton 2 TV yang disediakan di ruang tunggu PN Medan, dengan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Sidang yang dimulai siang ini, di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut sudah dipadati para pengunjung sejak pagi tadi.

Sementara itu, ruang cakra utama tempat sidang digelar sudah dipadati para pangunjung. Hingga berita ini diterbitkan, JPU masih membacakan tuntutannya kepada terdakwa Rahudman Harahap. (Red/WI-01.3)

3 Wartawan TV Dilarang Meliput, Terdakwa Dibebaskan



INDEX, TEBINGTINGGI

Lagi-lagi, kebebasaan wartawan dalam melaksanakan tugasnya untuk meliput, dipasung oleh oknum penguasa.

Padahal, wartawan dalam melaksankan tugas okok dan fungsinya itu, dilindungi undang-undang.

Kali ini,  Senin (15/7) lalu, tiga wartawan media elektronik  (televisi0red) dilarang melakukan shooting atau mengambil gambar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang saat itu beragendakan pembacaan vonis atas diri terdakwa Yuandi.

Alhasil, dikarenakan kehadiran para tersebut, Ketua PN Tebing Tinggi, Salahuddin SH yang saat itu bertindak sebagai majelis hakim ketua pada persidangan itu, menghentikan persidangan.

”Minta izin dulu, dan tunggu selesai sidang baru melakukan shoting ataupun mengambil gambar,”katanya.

Walaupun begitu, merasa tugasnya yang dilindungi undang-undang itu dihalangi dan persidangan itu dinyatakan terbuka untuk umum, ketiga wartawan yakni Abdullah Sani Hasibuan dari MNC TV, Catur dari Metro TV dan Rudyanto Purba dari TV One, tetap saja meliput.

“Kami tidak bisa dilarang, karena sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum,”ujar Abdullah Sani Hasibuan, wartawan  MNC TV.

Sementara itu, diketahui, akhirnya terdakwa Yuandi divonis bebas oleh majelis hakim yang penyidangkan pekaranya di persidangan tersebut. (red)

Aniaya Anak Istri



Polsek Medan Baru Tangkap Anak Mantan Anggota DRPDSU

INDEX, Medan

Ekawati Prasetia terbaring lemah di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan suami sendiri Alham Zahri Ray anak mantan anggota DPR Hanif Ray INDEX/Fadjri)
    Alham ZahriRay (33), anak mantan anggota dewan Hanif Ray harus berurusan dengan polisi dan harus merasakan pengapnya udara penjara, karena menganiaya istri sndiri sampai babak belur sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Perbuatan tercela ini dilakukan oleh Alham Zahri dua kali berturut-turut yaitu pada Minggu,(07/07) dan Senin,(17/07).
    Tidak terima dilakukan layaknya binatang, Ekawati Prasetia melaporkan suami yang telah menganiaya dirinya ke Polsek Medan baru dengan STPL/1689/VII/2013 SEK MDN BARU, dan diterima oleh BA SPKT "A" Aiptu Supriadi.
    Penderitaan yang dialami Ekawati Prasetia bukanlah yang pertama kali, kelakuan suami yang ringan tangan telah dialaminya sejak berumah tangga hingga mempunyai 2 orang anak, dan puncaknya pada hari Minggu lalu tgl (07/07). Saat dirinya berada dirumah orang tuanya Komplek Villa Polonia Indah Blok A-01, tanpa perasaan dan alasan yang jelas sang suami memukul dirinya hingga pelipis kirinya berdarah.
    Perbuatan tercela tersebut masih juga dimaafkan Eka walaupun dirinya telah melaporkan Alham Zahri ke Polsek Medan Baru, akan tetapi kelakuan yang kurang terpuji itu kembali dalakukan oleh suami durhaka seperti Alham Zahri. Senin (15/07) Alham Zahri kembali mendatangi rumah kediaman orang tua Eka dengan alasan melihat anak-anak. Sebagai seorang ibu yang baik tidak menginginkan memisahkan anak-anak dengan bapaknya Eka pun mempersilahkan masuk sang suami. Akan tetapi Alham Zahri Ray memang punya tabiat buruk dan mengganggap istri sebagai pelampiasan emosi, kembali Ekawati dianiaya hingga babak belur, sampai-sampai harus dirawat di rumah sakit terdekat dengan luka memar dikepala dan kuping.
    Untung Polsek Medan Baru bertindak cepat dengan menangkap suami durhaka tersebut dan memasukkannya kepenjara dengan sankaan melanggar UU KDRT Pasal 44 UU No 23 2004 Subs 351 KUHPidana. WI-01.3)

Teks Foto :

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa



INDEX, LANGKAT

Lanjutan sidang perkara pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa  Nurlina Br Surbakti,Indra Wati Br Surbakti,Mardiana Br Surbakti dan Agus Surbakti penduduk Selesai Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat,Rabu (17/7) kemarin kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini dipimpin ketua majelis hakim Marsal Tarigan.SH dibantu dua hakim anggota.
Menurut tanggapan JPU Marisa Gianti.SH yang dibacakan dihadapan sidang, setelah mencermati alasan yang dikemukakan ole PH terdakwa dalam eksepsi (Nota keberatan) ,mengenai dakwaan tidak cermat,jelas dan lengkap.Berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal ditandatangani serta berisi.Nama lengkat,tempat lahir umur atau tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama dan pekerjaan terdakwa.Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Maksud pasal 143 ayat (2) KUHAP dengan kalimat uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan bahwa dalam surat dakwaan itu harus disebut apa sesungguhnya dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur delik  yang didakwakan sehingga tidak cukup hanya menyebutkan unsur deliknya saja.Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 142 ayat(2) huruf b KUHAP.Menurut JPU surat dakwaannya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga tidak ada celahnya untuk dinyatakan batal demi hukum.
Perkara aquo menyangkut sengketa waris dan atau kepemilikan waris.Undang-undang N0.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terdakwa atau penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,maka setelah diberikan kesempatan kepada JPU untuk menyatakan pendapatnya,hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Menurut Landen Marpaung,eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat proses eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,dengan perkara lain.Eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan.Sedang aspek materiil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi (Landen Marpaung,SH .Proses perkara pidana tahun 1992 hal 382).
Bahwa perkara yang didakwakan terhadap Nurlina Br Surbakti dan kawan kawan pada persidangan ini adalah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang materi pokok perkaranya tidak sama dengan persidangan di pengadilan negeri agama Stabat mengenai hak waris malwaris,sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan tampa harus menunggu putusan pengadilan negeri agama Stabat.
Salah menerapkan pasal dalam dakwaan.Bahwa hubungan keluarga antara saksi korban Syahdat Surbakti  dengan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk adalah hubungan keluarga sedarah garis penyimpang tiga derajat,sehingga kasus yang terjadi antara saksi Syahdat Surbakti dan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk tidak termasuk dalam katagori pencurian dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 367 KUHPidana.Berdasrkan hal tersebut diatas maka surat dakwaan JPU terhadap dakwaan Nurlina Br Surbakti dkk yang didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sudah tepat.
Oleh karena itu JPU mohon kepada majelis hakim yang meneriksa,mengadili dan memutus perkara perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut.Menolak eksepsi PH terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk .Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU pada tanggal 03 Juli 2013 telah memenuhi syarat formildan syarat materiilsesuai ketentuan pasal 143 ayat (2)huruf a dan b KUHAP.Menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nurlina br Surbakti dkk. (WI06.1)