Senin, 22 Juli 2013

Terkait Pemadaman Listrik



Perak Gugat PLN
 
INDEX, MEDAN

Melalui tim penasehat hukumnya dari Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak), sebanyak tujuh warga Kota Medan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait pemadaman aliran listrik di Sumatra Utara.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan gugatan kepada Presiden, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Gubernur Sumatra Utara.
Terkait itu, kepada para wartawan, Rabu (17/07/2013) di Pengadilan Negeri Medan, Farid Wajdi mengutarakan bahwa setelah diajukannya gugatan ada perubahan dalam pendistribusian listrik.
Menurut, Farid Wajdi bahwa semenjak 2005 hingga kini, Provinsi Sumatra Utara sudah mengalami krisis listrik.
Anehnya,  hingga kini belum ada penanganan serius oleh pihak pemerintah.
Saat disinggung soal kejadian kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Farid menyatakan hal tersebut merupakan salah satu dampaknya.
Selain itu, katanya lagi, pemadaman listrik belakangan ini juga menuai adanya banyak masalah terutama kerugian konsumen.
Karena itu, tegas Farid, dengan gugatan ini, diharapkan adanya perbaikan yang dilakukan pemerintah. (@)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar