INDEX, LANGKAT
Lanjutan sidang perkara
pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa Nurlina Br Surbakti,Indra
Wati Br Surbakti,Mardiana Br Surbakti dan Agus Surbakti penduduk Selesai
Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat,Rabu (17/7) kemarin kembali digelar
Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Sidang yang beragendakan tanggapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini
dipimpin ketua majelis hakim Marsal Tarigan.SH dibantu dua hakim anggota.
Menurut tanggapan JPU Marisa
Gianti.SH yang dibacakan dihadapan sidang, setelah mencermati alasan yang
dikemukakan ole PH terdakwa dalam eksepsi (Nota keberatan) ,mengenai dakwaan
tidak cermat,jelas dan lengkap.Berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa
penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal ditandatangani serta
berisi.Nama lengkat,tempat lahir umur atau tanggal lahir,jenis
kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama dan pekerjaan terdakwa.Uraian secara
cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Maksud pasal 143 ayat (2) KUHAP
dengan kalimat uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana
yang didakwakan bahwa dalam surat dakwaan itu harus disebut apa sesungguhnya
dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur delik yang didakwakan
sehingga tidak cukup hanya menyebutkan unsur deliknya saja.Uraian secara
cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 142
ayat(2) huruf b KUHAP.Menurut JPU surat dakwaannya telah memenuhi ketentuan
pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga tidak ada celahnya untuk dinyatakan batal
demi hukum.
Perkara aquo menyangkut sengketa
waris dan atau kepemilikan waris.Undang-undang N0.8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (KUHAP) pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terdakwa
atau penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang
mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
dibatalkan,maka setelah diberikan kesempatan kepada JPU untuk menyatakan
pendapatnya,hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya
mengambil keputusan.
Menurut Landen Marpaung,eksepsi
hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat proses eksepsi tidak
diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang
pengadilan yang bersangkutan,dengan perkara lain.Eksepsi hanya ditujukan kepada
aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut
oleh pengadilan.Sedang aspek materiil perkara tersebut tidak berada dalam
lingkup eksepsi (Landen Marpaung,SH .Proses perkara pidana tahun 1992 hal 382).
Bahwa perkara yang didakwakan
terhadap Nurlina Br Surbakti dan kawan kawan pada persidangan ini adalah
perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang materi pokok perkaranya
tidak sama dengan persidangan di pengadilan negeri agama Stabat mengenai hak
waris malwaris,sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan tampa harus
menunggu putusan pengadilan negeri agama Stabat.
Salah menerapkan pasal dalam
dakwaan.Bahwa hubungan keluarga antara saksi korban Syahdat Surbakti
dengan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk adalah hubungan keluarga sedarah garis
penyimpang tiga derajat,sehingga kasus yang terjadi antara saksi Syahdat
Surbakti dan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk tidak termasuk dalam katagori
pencurian dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 367
KUHPidana.Berdasrkan hal tersebut diatas maka surat dakwaan JPU terhadap
dakwaan Nurlina Br Surbakti dkk yang didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4
KUHPidana sudah tepat.
Oleh karena itu JPU mohon kepada
majelis hakim yang meneriksa,mengadili dan memutus perkara perkara ini berkenan
untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut.Menolak eksepsi PH terdakwa
Nurlina Br Surbakti dkk .Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU pada
tanggal 03 Juli 2013 telah memenuhi syarat formildan syarat materiilsesuai
ketentuan pasal 143 ayat (2)huruf a dan b KUHAP.Menyatakan melanjutkan
pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nurlina br Surbakti dkk. (WI06.1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar