Senin, 22 Juli 2013

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa



INDEX, LANGKAT

Lanjutan sidang perkara pencurian dengan pemberatan atas nama terdakwa  Nurlina Br Surbakti,Indra Wati Br Surbakti,Mardiana Br Surbakti dan Agus Surbakti penduduk Selesai Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat,Rabu (17/7) kemarin kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa ini dipimpin ketua majelis hakim Marsal Tarigan.SH dibantu dua hakim anggota.
Menurut tanggapan JPU Marisa Gianti.SH yang dibacakan dihadapan sidang, setelah mencermati alasan yang dikemukakan ole PH terdakwa dalam eksepsi (Nota keberatan) ,mengenai dakwaan tidak cermat,jelas dan lengkap.Berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal ditandatangani serta berisi.Nama lengkat,tempat lahir umur atau tanggal lahir,jenis kelamin,kebangsaan,tempat tinggal,agama dan pekerjaan terdakwa.Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Maksud pasal 143 ayat (2) KUHAP dengan kalimat uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan bahwa dalam surat dakwaan itu harus disebut apa sesungguhnya dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur delik  yang didakwakan sehingga tidak cukup hanya menyebutkan unsur deliknya saja.Uraian secara cermat,jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 142 ayat(2) huruf b KUHAP.Menurut JPU surat dakwaannya telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga tidak ada celahnya untuk dinyatakan batal demi hukum.
Perkara aquo menyangkut sengketa waris dan atau kepemilikan waris.Undang-undang N0.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 156 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal terdakwa atau penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,maka setelah diberikan kesempatan kepada JPU untuk menyatakan pendapatnya,hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Menurut Landen Marpaung,eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat proses eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan,dengan perkara lain.Eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan.Sedang aspek materiil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi (Landen Marpaung,SH .Proses perkara pidana tahun 1992 hal 382).
Bahwa perkara yang didakwakan terhadap Nurlina Br Surbakti dan kawan kawan pada persidangan ini adalah perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang materi pokok perkaranya tidak sama dengan persidangan di pengadilan negeri agama Stabat mengenai hak waris malwaris,sehingga persidangan tetap dapat dilanjutkan tampa harus menunggu putusan pengadilan negeri agama Stabat.
Salah menerapkan pasal dalam dakwaan.Bahwa hubungan keluarga antara saksi korban Syahdat Surbakti  dengan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk adalah hubungan keluarga sedarah garis penyimpang tiga derajat,sehingga kasus yang terjadi antara saksi Syahdat Surbakti dan terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk tidak termasuk dalam katagori pencurian dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 367 KUHPidana.Berdasrkan hal tersebut diatas maka surat dakwaan JPU terhadap dakwaan Nurlina Br Surbakti dkk yang didakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sudah tepat.
Oleh karena itu JPU mohon kepada majelis hakim yang meneriksa,mengadili dan memutus perkara perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut.Menolak eksepsi PH terdakwa Nurlina Br Surbakti dkk .Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU pada tanggal 03 Juli 2013 telah memenuhi syarat formildan syarat materiilsesuai ketentuan pasal 143 ayat (2)huruf a dan b KUHAP.Menyatakan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nurlina br Surbakti dkk. (WI06.1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar