Oknum Kapolsek
Beringin Di Laporkan Pengusaha Karaoke
INDEX, Lubuk
Pakam
Diduga minta uang
dengan cara mengancam alias memeras, oknum polisi jajaran Polres Deli Serdang
yang kini menjabat Kapolsek Beringin, dilaporkan ke Propam Polres Deli Serdang.
Adapun laporan
atas ulah oknum Kapolsek yang dinilai sudah mencoreng “muka” institusi Polri
itu, diinformasikan dilaporkan oleh seorang pengusaha karaoke keluarga yang
diketahui bernama Nurcahaya Kesuma alias Nora (38) dengan bukti laporan pengaduan
Nomor: STPL/12/VII/2013/Propam DS.
Informasinya, dugaan
pemerasan itu bermula saat oknum Kapolsek Beringin, AKP Lamsan Manurung SH
memimpin razia atau sweeping terkait kaburnya ratusan napi Lapas Klas I Tanjung
Gusta, Medan, Jumat (12/7) sekira pukul 00.30 WIB di Karaoke Keluarga
“Valentine” yang berlokasi tidak jauh dari Mapolsek Beringin.
Saat itu, dinilai
karena melihat ada kendaraan terparkir di depan karaoke tersebut, Kapolsek Lamsan
bersama beberapa anggotanya kemudian mendatangi tempat hiburan karaoke keluarga
itu.
Setibanya di
lokasi karaoke tersebut, tampak dua laki-laki yang diketahui bernama Maman (40)
dan Ivan (40) yang keduanya diketahui bekerja di PT PP Bandara Kualanamo sedang
duduk-duduk bersama dua pekerja karaoke yang diketahui bernama Deliana (22) dan
Della (28) serta minuman teh botol dan sebotol bir yang terletak diatas meja.
Selanjutnya, Kapolsek Lansam mempertanyakan maksud dan tujuan mereka (Maman dan Ivan-red) di karaoke tesebut.
Selanjutnya, Kapolsek Lansam mempertanyakan maksud dan tujuan mereka (Maman dan Ivan-red) di karaoke tesebut.
Menjawab
pertanyaan Kapolsek Lansam tersebut, seorang dari mereka (Maman dan Ivan-red)
mengatakan, hanya duduk-duduk dan minum.
Walaupun begitu,
dinilai untuk kepentingan pemeriksaan lanjut, keempat orang itu yakni Maman,
Ivan, Deliana dan Della di bawa ke Mapolsek Beringin.
Anehnya, Maman
dan Ivan diancam akan ditahan apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Mendengar ancaman
itu, Maman dan Ivan yang saat itu tidak ingin ditahan, meminjam uang kepada
Nora untuk diberikan kepada Kapolsek Lansam.
Atas permohonan
Maman dan Ivan untuk meminjam uang itu, Nora kemudian menjumpai Kapolsek
Lansam.
Saat bertemu, Kapolsek
Lansam meminta Nora untuk menyediakan uang senilai Rp.12 juta.
Mendengar uang
sebanyak itu, Norapun tersentak dan mengaku tidak mempuyai uang sebanyak Rp.12
juta.
Mendengar
pengakuan Nora itu, Kapolsek Lansam turun harga dengan nilai Rp.8 juta.
Lagi-lagi, Nora
mengaku tidak punya uang sebanyak itu dan akhirnya disepakati dengan nilai Rp.5
juta.
Selanjutnya, atas
kesepatan itu, Norapun mengambil uang.
Namun, saat amplop
putih yang berisikan uang senilai Rp.5 juta itu, hendak diberikan, seorang
penyidik yang diketahui bermarga Butar-Butar berpangkat Aipda menolak dan
mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Kanit Reskrim Polsek Beringin,
Ipda Adil Ginting,
Anehnya, Kanit
Reskrim Ipda Adil Ginting juga menolak menerima uang tersebut.
Karena itu, Nora
menjadi bingung dan di hari yang sama (Jumat-red) sekira pukul 08.00 WIB, uang
tersebut kembali diserahkannya (Nora-red) dan diterima Aipda Butar-Butar.
Setelah itu,
Maman dan Ivan pun dikeluarkan dan bebas dari tahanan Mapolsek Beringin.
Sementara itu,
saat dikonfirmasi terkait laporan atas diri oknum Kapolsek Lansam itu, Kasi
Propam Polres Deli Serdang Iptu Iwan Kurnianto SH kepada wartawan, membenarkan
laporan pengaduan itu.
Dalam hal ini,
Iptu Iwan menuturkan bahwa laporan itu Nora
karena Kapolsek
Beringin meminta uang Rp.5 juta.
“Kini, uang itu
sudah saya pegang dan akan dikembalikan kepada Nora,” ujar Iwan.
Sementara itu, diinformasikan bahwa apabila Nora mau berdamai dan menandatangani surat perdamaian, uang senilai Rp.5 juta milik Nora itu akan ditambah senilai Rp.500 ribu, sehingga uang Nora yang berjumlah Rp.5 juta itu akan dikembalikan menjadi Rp.5.500.000.
Sementara itu, diinformasikan bahwa apabila Nora mau berdamai dan menandatangani surat perdamaian, uang senilai Rp.5 juta milik Nora itu akan ditambah senilai Rp.500 ribu, sehingga uang Nora yang berjumlah Rp.5 juta itu akan dikembalikan menjadi Rp.5.500.000.
Namun, hal
tersebut ditolak Nora.
“Aku tidak mau
meneken surat perdamaian itu. Aku akan sampaikan permasalahan ini ke Poldasu,”
ujar Nora kepada wartawan.
Sayangnya, Senin,
(15/7) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Beringin AKP Lamsan
Manurung SH dan Kanit Reskrim Ipda Adil Ginting tidak berada di kantor.
Dalam hal ini,
Aiptu Wahyudi yang saat itu bertugas piket di Mapolsek Beringin mengatakan
Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang keluar.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar