Senin, 22 Juli 2013

3 Wartawan TV Dilarang Meliput, Terdakwa Dibebaskan



INDEX, TEBINGTINGGI

Lagi-lagi, kebebasaan wartawan dalam melaksanakan tugasnya untuk meliput, dipasung oleh oknum penguasa.

Padahal, wartawan dalam melaksankan tugas okok dan fungsinya itu, dilindungi undang-undang.

Kali ini,  Senin (15/7) lalu, tiga wartawan media elektronik  (televisi0red) dilarang melakukan shooting atau mengambil gambar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi yang saat itu beragendakan pembacaan vonis atas diri terdakwa Yuandi.

Alhasil, dikarenakan kehadiran para tersebut, Ketua PN Tebing Tinggi, Salahuddin SH yang saat itu bertindak sebagai majelis hakim ketua pada persidangan itu, menghentikan persidangan.

”Minta izin dulu, dan tunggu selesai sidang baru melakukan shoting ataupun mengambil gambar,”katanya.

Walaupun begitu, merasa tugasnya yang dilindungi undang-undang itu dihalangi dan persidangan itu dinyatakan terbuka untuk umum, ketiga wartawan yakni Abdullah Sani Hasibuan dari MNC TV, Catur dari Metro TV dan Rudyanto Purba dari TV One, tetap saja meliput.

“Kami tidak bisa dilarang, karena sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum,”ujar Abdullah Sani Hasibuan, wartawan  MNC TV.

Sementara itu, diketahui, akhirnya terdakwa Yuandi divonis bebas oleh majelis hakim yang penyidangkan pekaranya di persidangan tersebut. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar