INDEX, TEBINGTINGGI
Lagi-lagi, kebebasaan wartawan dalam
melaksanakan tugasnya untuk meliput, dipasung oleh oknum penguasa.
Padahal, wartawan dalam melaksankan
tugas okok dan fungsinya itu, dilindungi undang-undang.
Kali ini, Senin (15/7) lalu, tiga wartawan media
elektronik (televisi0red) dilarang
melakukan shooting atau mengambil gambar saat persidangan di Pengadilan Negeri
(PN) Tebing Tinggi yang saat itu beragendakan pembacaan vonis atas diri terdakwa
Yuandi.
Alhasil, dikarenakan kehadiran para
tersebut, Ketua PN Tebing Tinggi, Salahuddin SH yang saat itu bertindak sebagai
majelis hakim ketua pada persidangan itu, menghentikan persidangan.
”Minta izin dulu, dan tunggu selesai
sidang baru melakukan shoting ataupun mengambil gambar,”katanya.
Walaupun begitu, merasa tugasnya
yang dilindungi undang-undang itu dihalangi dan persidangan itu dinyatakan
terbuka untuk umum, ketiga wartawan yakni Abdullah Sani Hasibuan dari MNC TV,
Catur dari Metro TV dan Rudyanto Purba dari TV One, tetap saja meliput.
“Kami tidak bisa dilarang, karena
sidang sudah dinyatakan terbuka untuk umum,”ujar Abdullah Sani Hasibuan,
wartawan MNC TV.
Sementara itu, diketahui, akhirnya terdakwa
Yuandi divonis bebas oleh majelis hakim yang penyidangkan pekaranya di
persidangan tersebut. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar