Papam PTPN.II Kebun Sei Semayang Tidak Melihat Terdakwa Di TKP
INDEX,LANGKAT
Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Senin (15/7) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan pasca bentrok petani penggarap Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan PTPN.II Kebun Kwala Bingai,Selasa 23 Oktober 2012 pukul 10.00 WIB dilahan sengketa seluas 73 Ha eks HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang diklaim petani penggarap di Daerah Penanaman (DP.I).
Pada pagi itu,Selasa 23 Oktober 2012 petani penggarap sebanyak 20 orang diposko
penggarap didatangi 600 orang karyawan PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang
menggunakan kenderaan truk perkebunan sebanyak 10 truk dibantu 7 perkebunan
antara lain PTPN.II Kebun Sei Semayang,PTPN.II Kebun Kwala Madu,PTPN.II Tandam
Hilir,PTPN.II Bulu Cina dan PTPN.II Tanjung Jati dengan alasan pembersihan
areal/okopasi.
Dalam peristiwa bentrok tersebut Polres Langkat menyeret Edi Sumaji alias Maji
(48) anggota kelompok tani penggarap Desa Banyumas dijadikan tersangka
dengan tuduhan penganiayaan terhadap karyawan yang didakwa Jaksa Penuntut
Umum (JPU) diancam sebagaimana pada pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1)
KUHPidana.
Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi dipimpin ketua
majelis hakim Darminto.SH kali ini ruang sidang utama (Garuda)
dipenuhi pengunjung yang dikawal ketat polisi.JPU yang menangani perkara ini
Sulisyadi.SH menghadirkan 2 orang saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei
Mujianto (45) Satpam dan Papam PTPN.II kebun Sei Semayang Sutrisno (56).
Mujianto dihadapan sidang yang mengaku kenal dengan terdakwa menjawab
pertanyaan majelis hakim dan JPU serta tim Pengacara terdakwa bahwa saya
diperintahkan oleh manejer PTPN.II Kwala Bingei Adiriyatman untuk melakukan
pembersihan areal,tiba dilokasi diserang oleh penggarap dilempari batu dan
dipanah.Zainundin kena panah dadanya,Sutrisno kena lempar batu kepalanya dan
Surianto kena panah,Ketika ditanya majelis hakim,apakah terdakwa,saya tidak
melihat siapa yang melakukan,terangnya.Kembali majelis hakim menanyakan apakah
saksi melihat terdakwa dilokasi,saya melihat terdakwa dilokasi ikut melempar
batu kearah karyawan,terangnya lagi.
Terdakwa Maji yang didamping tim pengacaranya Dahsat Tarigan.SH dan Uratta
Ginting.SH dengan tegas membantah keterangan saksi,kalau ia tidak kenal betul
dengan terdakwa hanya sepintas saja dan saya tidak berda di Tempat Kejadian
Perkara (TKP) pada saat kejadian,jawab terdakwa saat diminta hakim menanggapi
keterangan saksi dalam persidangan.
Saksi Sutrisno Papam PTPN.II kebun Sei Semayang diperbantukan melakukan
pembersihan di areal lahan kebun Kwala Bingei atas perintah Manejer PTPN.II
Kebun sei Semayang Edward Sinulingga.Saksi yang mengaku kena lemparan batu
kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri hingga opname di Rumah Sakit Bangkatan
Binjai.Tapi saksi tidak melihat siapa yang melempar dirinya.Dan saksi yang
mengaku tidak kenal dengan terdakwa menerangkan,tidak melihat terdakwa berada
di TKP saat kejadian.Sidang lanjutan kembali akan digelar,Rabu (17/7).
Usai sidang dipelataran parkir PN Stabat Pengacara terdakwa Dahsat Tarigan.SH
saat diwawancarai wartawan mengatakan,bahwa perkara kleinnya itu terkesan
dipaksakan,kan tidak masuk akal sehat kita apa mungkin penggarap yang hanya
berjumlah 20 orang menyerang karyawan yang jumlahnya 600 an orang.Disamping itu
saksi yang dihadirkan dari PTPN.II Kebun Kwala Bingei bertolak belakang dalam
memberikan kesaksiannya.
Menurut saksi sebelumnya Jamaludina alias Jamal datang langsung
mencabuti pohon pisang tanaman penggarap kemudian baru terjadi
bentrok,sementara keterangan saksi Mujiono datang langsung bentrok.Dikatakan
Dahsat bahwa keterangan saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei selain bertolak
belakang juga keterangannya berbeda dengan BAP penyidik.Dahsat optimis kalau
kleinnya tidak bersalah,karena memang kleinnya saat kejadian tidak bedara di
TKP,tegasnya.(
WI06.1)
Teks foto : Terdakwa Maji Saat Diadili Di PN Stanbat Didamping Tim Penasehat Hukumnya Dahsat Tarigan.SH Dan Uratta. Ginting.SH. (INDEX/RS Hery Putra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar