Senin, 22 Juli 2013

Lanjutan Sidang Pasca Bentrok Penggarap Dengan PTPN.II Kwala Bingei


Papam PTPN.II Kebun Sei Semayang Tidak Melihat Terdakwa Di TKP
           
INDEX,LANGKAT

            Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Senin (15/7) kemarin kembali menggelar sidang  lanjutan pasca bentrok petani penggarap Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan PTPN.II Kebun Kwala Bingai,Selasa 23 Oktober 2012 pukul 10.00 WIB dilahan sengketa seluas 73 Ha eks HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang diklaim petani penggarap di Daerah Penanaman (DP.I).
            Pada pagi itu,Selasa 23 Oktober 2012 petani penggarap sebanyak 20 orang diposko penggarap didatangi 600 orang karyawan PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang menggunakan kenderaan truk perkebunan sebanyak 10 truk dibantu 7 perkebunan antara lain PTPN.II Kebun Sei Semayang,PTPN.II Kebun Kwala Madu,PTPN.II Tandam Hilir,PTPN.II Bulu Cina dan PTPN.II Tanjung Jati dengan alasan pembersihan areal/okopasi.
            Dalam peristiwa bentrok tersebut Polres Langkat menyeret Edi Sumaji alias Maji (48) anggota kelompok tani penggarap Desa Banyumas dijadikan tersangka  dengan tuduhan penganiayaan terhadap karyawan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam sebagaimana pada pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
            Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi  dipimpin ketua majelis hakim Darminto.SH kali ini  ruang  sidang utama (Garuda) dipenuhi pengunjung yang dikawal ketat polisi.JPU yang menangani perkara ini Sulisyadi.SH menghadirkan 2 orang saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei Mujianto (45) Satpam dan Papam PTPN.II kebun Sei Semayang Sutrisno (56).     
            Mujianto dihadapan sidang yang mengaku kenal dengan terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU serta tim Pengacara terdakwa bahwa saya diperintahkan oleh manejer PTPN.II Kwala Bingei Adiriyatman untuk melakukan pembersihan areal,tiba dilokasi diserang oleh penggarap dilempari batu dan dipanah.Zainundin kena panah dadanya,Sutrisno kena lempar batu kepalanya dan Surianto kena panah,Ketika ditanya majelis hakim,apakah terdakwa,saya tidak melihat siapa yang melakukan,terangnya.Kembali majelis hakim menanyakan apakah saksi melihat terdakwa dilokasi,saya melihat terdakwa dilokasi ikut melempar batu kearah karyawan,terangnya lagi.
            Terdakwa Maji yang didamping tim pengacaranya Dahsat Tarigan.SH dan Uratta Ginting.SH dengan tegas membantah keterangan saksi,kalau ia tidak kenal betul dengan terdakwa hanya sepintas saja dan saya tidak berda di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat kejadian,jawab terdakwa saat diminta hakim menanggapi keterangan saksi dalam persidangan.
            Saksi Sutrisno Papam PTPN.II kebun Sei Semayang diperbantukan melakukan pembersihan di areal lahan kebun Kwala Bingei atas perintah Manejer PTPN.II Kebun sei Semayang Edward Sinulingga.Saksi yang mengaku kena lemparan batu kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri hingga opname di Rumah Sakit Bangkatan Binjai.Tapi saksi tidak melihat siapa yang melempar dirinya.Dan saksi yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa menerangkan,tidak melihat terdakwa berada di TKP saat kejadian.Sidang lanjutan kembali akan digelar,Rabu (17/7).
            Usai sidang dipelataran parkir PN Stabat Pengacara terdakwa Dahsat Tarigan.SH saat diwawancarai wartawan mengatakan,bahwa perkara kleinnya itu terkesan dipaksakan,kan tidak masuk akal sehat kita apa mungkin penggarap yang hanya berjumlah 20 orang menyerang karyawan yang jumlahnya 600 an orang.Disamping itu saksi yang dihadirkan dari PTPN.II Kebun Kwala Bingei bertolak belakang dalam memberikan kesaksiannya.
Menurut saksi sebelumnya Jamaludina alias Jamal datang langsung mencabuti pohon pisang tanaman penggarap kemudian baru terjadi bentrok,sementara keterangan saksi Mujiono datang langsung bentrok.Dikatakan Dahsat bahwa keterangan saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei selain bertolak belakang juga keterangannya berbeda dengan BAP penyidik.Dahsat optimis kalau kleinnya tidak bersalah,karena memang kleinnya saat kejadian tidak bedara di TKP,tegasnya.( WI06.1)



Teks foto : Terdakwa Maji Saat Diadili Di PN Stanbat Didamping Tim Penasehat Hukumnya Dahsat Tarigan.SH Dan Uratta. Ginting.SH. (INDEX/RS Hery Putra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar