Senin, 22 Juli 2013

Dituntut 4 Tahun Penjara



Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap Terkejut

INDEX, MEDAN

Dituntut 4 tahu penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto menuntutnya (Rahudman Harahap-red) empat tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7) lalu.
Dalam hal ini, setelah mendengar tuntutan tersebut , Rahudman yang semula tampak tenang dan fokus menjalani proses persidangan, langsung menoleh ke jajaran kuasa hukumnya yang kemudian berganti melihat ke arah hakim serta jaksa.
Adapun tuntutan oleh tim JPU atas dirinya (Rahudman Harahap-red) itu menyebut bahwa terdakwa Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, yang merugikan negara Rp 2,071 miliar.
Karena itu, terdakwa Rahudman Harahap yang kini dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU  No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata Dwi, saat membacakan bagian pamungkas dari nota tuntutannya (JPU-red) setebal 200 halaman itu.
Selain 4 tahun penjara, JPU Dwi juga menuntut terdakwa Rahudman Harahap membayar uang pengganti senilai Rp 489.895.500 dari total kerugian negara Rp 2,071 miliar.
Adapun sisanya senilai Rp 1,59 miliar, sudah dikembalikan terdakwa lainnya yakni mantan Pemegang Kas Sekda Amrin Tambunan saat disidang di PN Sidimpuan.
Anehnya, belakangan hari, Amrin mengaku uang tersebut didapat pengacara dari pemberian orang tak dikenal bernama David.
Semantara itu, tuntutan hukuman untuk terdakwa Rahudman Harahap tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Sidimpuan atas diri terdakwa Amrin yakni 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, oleh majelis hakim PN Sidimpuan yang terdiri dari Efiyanto SH, Lodewyk I Simanjuntak SH, dan Tri S Saragih SH, akhirnyaterdakwa Amrin divonis dengan hukumam tiga tahun penjara.
Sedangkan, di tingkat banding, majelis hakim PT Sumut yakni Saut H Pasaribu, H Kresna Menon, dan H Moch Djoko mengurangi hukuman Amrin menjadi 2 tahun.   
Kemudian, oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Timur Manurung, Krisna Harahap, dan Mohammad Askin memperberat hukuman Amrin jadi empat tahun penjara, serta membayar denda Rp 300 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, usai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang pembacaan tuntutan, Rahudman langsung ke luar ruangan diiringi dua anak dan beberapa pejabat Pemko Medan.
Saat dicegat wartawan , Rahudman mengaku tidak punya komentar atas tuntutan jaksa.
 "Saya tidak ada pledoi. Langsung saja ke pengacara saya," katanya sambil berlalu ke luar ruangan sidang.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa saat melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Tapsel, terdakwa Rahudman Harahap mengajukan permintaan dana sebelum APBD 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 yakni permintaan dana TPAPD triwulan I tanggal 6 Januari 2005.
Saat itu Rahudman bersama Amrin Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekda Pemkab Tapsel mengajukan surat permintaan penerbitan SKO yang ditujukan kepada Bupati melalui Kabag Keuangan. Kemudian terbitlah SKO Sementara yang ditandatangani Bupati.
“Kemudian terdakwa dan Amrin Tambunan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanpa nomor sebesar Rp3,059 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan I sebesar Rp1,035 miliar. Setelah itu terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang). Namun permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD,” ujar jaksa.
Untuk permintaan dana TPAPD triwulan II Tahun 2005 tanggal 13 April 2005, tutur Jaksa lagi, Rahudman Harahap mengajukan SPP sebesar Rp3,352 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1,035 miliar.
Namun, SPP yang diajukan terdakwa itu tanpa adanya SKO Bupati.
Atas permintaan itu, diterbitkanlah SPMU tanggal 4 Mei 2005. Namun permintaan dana itu juga tidak didasarkan pada permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi dana TPAPD.
“Bahwa dana TPAPD yang telah diajukan dan dicairkan tersebut tidak disalurkan dan diserahkan kepada Kabag Pemdes ataupun perangkat desa. Bahkan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya (SPJ). Menurut Amrin Tambunan, uang TPAPD 2005 itu diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan terdakwa Rahudman Harahap. Karena itu, Rustam Efendy (Kabag Pemdes), Rachmadsyah Haragap (Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa Pemdes) serta Leonardy Pane (Plt Sekda) mengajukan permintaan dana TPAPD triwulan I dan II tanggal 21 Juni 2005 sebesar Rp2,737 miliar kepada Bendahara Umum Daerah (BUD),” urai JPU.
Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2005, Haplan Tambunan selaku BUD melakukan pembayaran dan dana TPAPD itu disalurkan kepada Rustam Efendi Hasibuan sebesar Rp2,737 miliar untuk pembayaran TPAPD triwulan I dan II. “Lalu Plt Kepala Bagian Keuangan Husni Afgani dan Haplan Tambunan mengeluarkan SPMU tanggal 29 Juli 2005 dan dibukukan pada tanggal 20 September 2005,” pungkas jaksa.
Jaksa menjelaskan, pagu anggaran dana TPAPD Pemkab Tapsel TA 2005 sebesar Rp5,955 miliar. Namun dalam pelaksanaannya telah dicairkan selama tahun 2005 melebihi pagu anggaran menjadi Rp6,435 miliar. Berdasarkan dakta persidangan, maka kerugian negara Pemkab Tapsel atas dana TPAPD TA 2005 sebesar Rp2,071 miliar atau setidak-tidaknya Rp1,590 miliar sebagaimana audit BPKP. Sehingga dalam perkara ini, negara bukan lagi ‘dapat atau potensi’, namun telah nyata terjadi kerugian negara.
“Bahwa terhadap uang yang merugikan negara cg Pemkab Tapsel, telah pula ada penyerahan uang sebesar Rp1,590 miliar oleh Amrin Tambunan saat menjadi terdakwa pada saat persidangan di PN Padang Sidempuan. Adapun uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa Rahudman Harahap yang belum dibayar yakni senilai Rp480.895.500 juta,” jelas jaksa.

Catatan dari Sidang Terakhir Rahudman

Sementara itu, pantauan dilapangan, tapak situasi persidangan tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB,
Namun, saat sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7), membuat pengunjung sidang lama menunggu dan para pengunjung yang tidak mendapat informasi waktu kehadiran majelis hakim, sudah memenuhi ruangan.
Dalam suasana yang agak terik pengunjung saling mengobrol atau membaca koran. Banyak juga yang tertidur.
Rahudman sendiri baru hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia masuk ke ruangan bersama dengan Ketua Dewan Kota Medan Afifuddin, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setdako Medan Erwin Lubis, Camat Medan Selayang Zul F Ahmadi, Kepala Satpol PP M Sofyan, mantan Ajudan Rahudman yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sekip Juni Mardiah Harahap (Cuncun).
Hadir juga anak ketiga Rahudman yang maju dalam Pileg DPR RI, Roby Gusman Harahap. Beberapa di antara mereka sempat kebingungan mencari tempat duduk.  
“Suaranya!” kata Erwin Lubis tiba-tiba, sehingga ruangan yang sebagian besar diisi pegawai Pemko Medan langsung senyap mendengar peringatan dari Erwin.
Lama menunggu kedatangan para hakim, Rahudman mulai bosan. Ia pun meninggalkan bangkunya untuk mencari udara ke luar ruangan.
“Sidangnya ditunda,” katanya setengah bercanda kepada pengunjung sidang yang memperhatikannya. Tak lama kemudian listrik dari PLN sempat padam sebelum digantikan listrik genset.
Yang ditunggu akhirnya datang sekitar pukul 12.00 WIV. Tanpa banyak basa-basi, majelis hakim yang dipimpin oleh Sugiyanto langsung membuka sidang. Seorang pengunjung sidang terdengar mengucapkan bismallah.
Poin penting tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum selama kurang lebih 45 menit.
Suasana ruangan yang cukup panas membuat banyak orang mengantuk dan terlelap. Cara membaca jaksa Dwi Aries Sudarto yang cenderung datar, membuat momen pembacaan tuntutan yang ditunggu-tunggu seperti anti-klimaks.
“Berapa tahun tadi tuntutannya?” kata seorang pejabat Pemko Medan yang duduk di belakang Tribun.
Hingga Jam 10, Sidang Tuntutan Rahudman Harahap Belum Digelar
Sementara itu, Rahudman Harahap yang rencananya hari ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (18/72013) telat.

Hingga pukul 10.00 Wib, Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.

Sidang beragenda tuntutan ini rencana akan kembali digelar diruang utama PN Tipikor. Biasanya, Rahudman Harahap selalu hadir tepat waktu yakni pada pukul 09.00 Wib. Namun kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.

Hanya sejumlah Camat lurah dan jajaran SKPD yang sudah hadir dan langsung memenuhi bangku persidangan di PN Tipikor.

Sementara penjagaan masih dikawal pihak kepolisian. Dengan memasang kawat pembatas di luar gedung pengadilan dan alat detector didepan ruang sidang utama.

Rahudman Harahap, didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004 dan 2005, senilai Rp1,5 miliar.

Sidang Tuntutan Rahudman Dipasang 2 TV

Tidak hanya itu saja, pantauan dilapangan juga, tampak ruang tunggu  PN Medan, dipadati warga yang didominasi pejabat Pemerintah Kota Medan untuk menyaksikan sidang terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap yang juga Walikota Medan nonaktif terkait kasus TPAPD Tapsel tahun 2005.

Dalam hal ini, para pengunjung langsung menonton 2 TV yang disediakan di ruang tunggu PN Medan, dengan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Sidang yang dimulai siang ini, di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut sudah dipadati para pengunjung sejak pagi tadi.

Sementara itu, ruang cakra utama tempat sidang digelar sudah dipadati para pangunjung. Hingga berita ini diterbitkan, JPU masih membacakan tuntutannya kepada terdakwa Rahudman Harahap. (Red/WI-01.3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar