Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap Terkejut
INDEX, MEDAN
Dituntut 4 tahu penjara, Wali Kota Medan Nonaktif Rahudman Harahap
terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Aries Sudarto menuntutnya (Rahudman
Harahap-red) empat tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.
Demikian terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor
Medan, Kamis (18/7) lalu.
Dalam hal ini, setelah mendengar tuntutan tersebut , Rahudman yang semula tampak tenang dan fokus menjalani proses persidangan, langsung menoleh ke jajaran kuasa hukumnya yang kemudian berganti melihat ke arah hakim serta jaksa.
Dalam hal ini, setelah mendengar tuntutan tersebut , Rahudman yang semula tampak tenang dan fokus menjalani proses persidangan, langsung menoleh ke jajaran kuasa hukumnya yang kemudian berganti melihat ke arah hakim serta jaksa.
Adapun tuntutan oleh tim JPU atas dirinya (Rahudman Harahap-red)
itu menyebut bahwa terdakwa Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan
perundang-undangan terkait pengelolaan dana Tunjangan Penghasilan Aparat
Pemerintahan Desa di Pemkab Tapanuli Selatan 2005, yang merugikan negara Rp
2,071 miliar.
Karena itu, terdakwa Rahudman Harahap yang kini
dinonaktifkan dari jabatan Wali Kota Medan itu, dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500
juta subsider enam bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan," kata
Dwi, saat membacakan bagian pamungkas dari nota tuntutannya (JPU-red) setebal
200 halaman itu.
Selain 4 tahun penjara, JPU Dwi juga menuntut terdakwa Rahudman
Harahap membayar uang pengganti senilai Rp 489.895.500 dari total kerugian
negara Rp 2,071 miliar.
Adapun sisanya senilai Rp 1,59 miliar, sudah dikembalikan
terdakwa lainnya yakni mantan Pemegang Kas Sekda Amrin Tambunan saat disidang
di PN Sidimpuan.
Anehnya, belakangan hari, Amrin mengaku uang tersebut
didapat pengacara dari pemberian orang tak dikenal bernama David.
Semantara itu, tuntutan hukuman untuk terdakwa Rahudman Harahap
tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Kejari Sidimpuan atas diri terdakwa
Amrin yakni 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta.
Selanjutnya, oleh majelis hakim PN Sidimpuan yang terdiri
dari Efiyanto SH, Lodewyk I Simanjuntak SH, dan Tri S Saragih SH, akhirnyaterdakwa
Amrin divonis dengan hukumam tiga tahun penjara.
Sedangkan, di tingkat banding, majelis hakim PT Sumut
yakni Saut H Pasaribu, H Kresna Menon, dan H Moch Djoko mengurangi hukuman
Amrin menjadi 2 tahun.
Kemudian, oleh majelis hakim agung yang terdiri dari
Timur Manurung, Krisna Harahap, dan Mohammad Askin memperberat hukuman Amrin
jadi empat tahun penjara, serta membayar denda Rp 300 juta atau subsider enam
bulan kurungan.
Sementara itu, usai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya
sidang pembacaan tuntutan, Rahudman langsung ke luar ruangan diiringi dua anak
dan beberapa pejabat Pemko Medan.
Saat dicegat wartawan , Rahudman mengaku tidak punya
komentar atas tuntutan jaksa.
"Saya tidak ada pledoi. Langsung saja ke
pengacara saya," katanya sambil berlalu ke luar ruangan sidang.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa
memaparkan bahwa saat melaksanakan
tugasnya sebagai Sekda Tapsel, terdakwa Rahudman Harahap mengajukan permintaan
dana sebelum APBD 2005 disahkan pada 25 Mei 2005 yakni permintaan dana TPAPD
triwulan I tanggal 6 Januari 2005.
Saat itu Rahudman bersama Amrin
Tambunan selaku Pemegang Kas pada Sekda Pemkab Tapsel mengajukan surat
permintaan penerbitan SKO yang ditujukan kepada Bupati melalui Kabag Keuangan.
Kemudian terbitlah SKO Sementara yang ditandatangani Bupati.
“Kemudian terdakwa dan Amrin
Tambunan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanpa nomor sebesar
Rp3,059 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan I sebesar Rp1,035
miliar. Setelah itu terbitlah SPMU (Surat Perintah Membayar Uang). Namun
permintaan dana itu tidak didasarkan pada adanya permohonan dari Bagian
Pemerintahan Desa selaku yang membidangi penyaluran dana TPAPD,” ujar jaksa.
Untuk permintaan dana TPAPD triwulan II Tahun 2005 tanggal 13 April 2005, tutur Jaksa lagi, Rahudman Harahap mengajukan SPP sebesar Rp3,352 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1,035 miliar.
Untuk permintaan dana TPAPD triwulan II Tahun 2005 tanggal 13 April 2005, tutur Jaksa lagi, Rahudman Harahap mengajukan SPP sebesar Rp3,352 miliar termasuk didalamnya dana TPAPD triwulan II sebesar Rp1,035 miliar.
Namun, SPP yang diajukan terdakwa itu tanpa adanya SKO Bupati.
Atas permintaan itu,
diterbitkanlah SPMU tanggal 4 Mei 2005. Namun permintaan dana itu juga tidak
didasarkan pada permohonan dari Bagian Pemerintahan Desa selaku yang membidangi
dana TPAPD.
“Bahwa dana TPAPD yang telah
diajukan dan dicairkan tersebut tidak disalurkan dan diserahkan kepada Kabag
Pemdes ataupun perangkat desa. Bahkan tidak dibuat laporan
pertanggungjawabannya (SPJ). Menurut Amrin
Tambunan, uang TPAPD 2005 itu diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan
terdakwa Rahudman Harahap. Karena itu, Rustam Efendy (Kabag Pemdes),
Rachmadsyah Haragap (Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa Pemdes) serta
Leonardy Pane (Plt Sekda) mengajukan permintaan dana TPAPD triwulan I dan II
tanggal 21 Juni 2005 sebesar Rp2,737 miliar kepada Bendahara Umum Daerah
(BUD),” urai JPU.
Kemudian, pada tanggal 28 Juni
2005, Haplan Tambunan selaku BUD melakukan pembayaran dan dana TPAPD itu
disalurkan kepada Rustam Efendi Hasibuan sebesar Rp2,737 miliar untuk
pembayaran TPAPD triwulan I dan II. “Lalu Plt Kepala Bagian Keuangan Husni
Afgani dan Haplan Tambunan mengeluarkan SPMU tanggal 29 Juli 2005 dan dibukukan
pada tanggal 20 September 2005,” pungkas jaksa.
Jaksa menjelaskan, pagu anggaran
dana TPAPD Pemkab Tapsel TA 2005 sebesar Rp5,955 miliar. Namun dalam
pelaksanaannya telah dicairkan selama tahun 2005 melebihi pagu anggaran menjadi
Rp6,435 miliar. Berdasarkan dakta persidangan, maka kerugian negara Pemkab
Tapsel atas dana TPAPD TA 2005 sebesar Rp2,071 miliar atau setidak-tidaknya
Rp1,590 miliar sebagaimana audit BPKP. Sehingga dalam perkara ini, negara bukan
lagi ‘dapat atau potensi’, namun telah nyata terjadi kerugian negara.
“Bahwa terhadap uang yang
merugikan negara cg Pemkab Tapsel, telah pula ada penyerahan uang sebesar
Rp1,590 miliar oleh Amrin Tambunan saat
menjadi terdakwa pada saat persidangan di PN Padang Sidempuan. Adapun uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa
Rahudman Harahap yang belum dibayar yakni senilai Rp480.895.500 juta,” jelas jaksa.
Catatan dari Sidang Terakhir Rahudman
Sementara itu, pantauan dilapangan, tapak situasi
persidangan tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dimulai sekitar pukul
09.00 WIB,
Namun, saat sidang pembacaan tuntutan di Ruang Sidang
Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7), membuat pengunjung sidang lama
menunggu dan para pengunjung yang tidak mendapat informasi waktu kehadiran
majelis hakim, sudah memenuhi ruangan.
Dalam suasana yang agak terik pengunjung saling mengobrol
atau membaca koran. Banyak juga yang tertidur.
Rahudman sendiri baru hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Ia
masuk ke ruangan bersama dengan Ketua Dewan Kota Medan Afifuddin, Asisten
Kesejahteraan Masyarakat Setdako Medan Erwin Lubis, Camat Medan Selayang Zul F
Ahmadi, Kepala Satpol PP M Sofyan, mantan Ajudan Rahudman yang merupakan Kepala
Seksi Pemerintahan di Kelurahan Sekip Juni Mardiah Harahap (Cuncun).
Hadir juga anak ketiga Rahudman yang maju dalam Pileg DPR
RI, Roby Gusman Harahap. Beberapa di antara mereka sempat kebingungan mencari
tempat duduk.
“Suaranya!” kata Erwin Lubis tiba-tiba, sehingga ruangan
yang sebagian besar diisi pegawai Pemko Medan langsung senyap mendengar
peringatan dari Erwin.
Lama menunggu kedatangan para hakim, Rahudman mulai
bosan. Ia pun meninggalkan bangkunya untuk mencari udara ke luar ruangan.
“Sidangnya ditunda,” katanya setengah bercanda kepada
pengunjung sidang yang memperhatikannya. Tak lama kemudian listrik dari PLN
sempat padam sebelum digantikan listrik genset.
Yang ditunggu akhirnya datang sekitar pukul 12.00 WIV.
Tanpa banyak basa-basi, majelis hakim yang dipimpin oleh Sugiyanto langsung
membuka sidang. Seorang pengunjung sidang terdengar mengucapkan bismallah.
Poin penting tuntutan dibacakan secara bergantian oleh
tim jaksa penuntut umum selama kurang lebih 45 menit.
Suasana ruangan yang cukup panas membuat banyak orang
mengantuk dan terlelap. Cara membaca jaksa Dwi Aries Sudarto yang cenderung
datar, membuat momen pembacaan tuntutan yang ditunggu-tunggu seperti
anti-klimaks.
“Berapa tahun tadi tuntutannya?” kata seorang pejabat
Pemko Medan yang duduk di belakang Tribun.
Hingga Jam 10, Sidang Tuntutan Rahudman Harahap Belum
Digelar
Sementara itu, Rahudman Harahap yang rencananya hari ini
akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (18/72013) telat.
Hingga pukul 10.00 Wib, Rahudman Harahap masih belum
hadir di PN Tipikor Medan.
Sidang beragenda tuntutan ini rencana akan kembali digelar diruang utama PN Tipikor. Biasanya, Rahudman Harahap selalu hadir tepat waktu yakni pada pukul 09.00 Wib. Namun kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.
Hanya sejumlah Camat lurah dan jajaran SKPD yang sudah hadir dan langsung memenuhi bangku persidangan di PN Tipikor.
Sementara penjagaan masih dikawal pihak kepolisian. Dengan memasang kawat pembatas di luar gedung pengadilan dan alat detector didepan ruang sidang utama.
Rahudman Harahap, didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004 dan 2005, senilai Rp1,5 miliar.
Sidang beragenda tuntutan ini rencana akan kembali digelar diruang utama PN Tipikor. Biasanya, Rahudman Harahap selalu hadir tepat waktu yakni pada pukul 09.00 Wib. Namun kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rahudman Harahap masih belum hadir di PN Tipikor Medan.
Hanya sejumlah Camat lurah dan jajaran SKPD yang sudah hadir dan langsung memenuhi bangku persidangan di PN Tipikor.
Sementara penjagaan masih dikawal pihak kepolisian. Dengan memasang kawat pembatas di luar gedung pengadilan dan alat detector didepan ruang sidang utama.
Rahudman Harahap, didudukan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi TPAPD (Tunjangan Pemerintah Aparatur Perangkat Desa) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004 dan 2005, senilai Rp1,5 miliar.
Sidang Tuntutan Rahudman Dipasang 2 TV
Tidak hanya itu saja, pantauan dilapangan juga, tampak ruang
tunggu PN Medan, dipadati warga yang
didominasi pejabat Pemerintah Kota Medan untuk menyaksikan sidang terdakwa
mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahudman Harahap
yang juga Walikota Medan nonaktif terkait kasus TPAPD Tapsel tahun 2005.
Dalam hal ini, para pengunjung langsung menonton 2 TV yang disediakan di ruang tunggu PN Medan, dengan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Sidang yang dimulai siang ini, di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut sudah dipadati para pengunjung sejak pagi tadi.
Sementara itu, ruang cakra utama tempat sidang digelar sudah dipadati para pangunjung. Hingga berita ini diterbitkan, JPU masih membacakan tuntutannya kepada terdakwa Rahudman Harahap. (Red/WI-01.3)
Dalam hal ini, para pengunjung langsung menonton 2 TV yang disediakan di ruang tunggu PN Medan, dengan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Sidang yang dimulai siang ini, di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut sudah dipadati para pengunjung sejak pagi tadi.
Sementara itu, ruang cakra utama tempat sidang digelar sudah dipadati para pangunjung. Hingga berita ini diterbitkan, JPU masih membacakan tuntutannya kepada terdakwa Rahudman Harahap. (Red/WI-01.3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar