Senin, 22 Juli 2013

Rekontruksi Pembunuhan Basuni



36 Adegan Diperagakan, Warga Teriaki Sajali "Kejam!!!"

INDEX, BERINGIN

Kamis (18/7) siang di Kebun Sawit PTPN 2 Tanjung Garbus, sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Basuni (53) warga Sidodadi Kecamatan Beringin Deliserdang dengan tersangka Sajali, tetangganya (Basuni-red) sendiri.

Adapun rekontruksi tersebut digelar Sat Reskrim Polres Deliserdang bersama dengan jajaran Polsek Beringin ini berjalan lancar, meski Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipadati warga setempat, yang penasaran dengan aksi kejam yang dilakukan oleh Sajali.

Saat memerankan adegan perkelahian ditengah perkebunan sawit, warga sempat ribut dan protes dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Warga merasa tidak percaya jika korban melakukan perlawanan kepada tersangka mengingat kondisi korban sudah tua.

" Jangan bohong kau, kejam kali kau bunuhnya,mana mungkin dia mendorongmu,"ujar warga.

Untuk mengantisipasi keributan pihak kepolisianpun melarang warga melewati garis polisi. Sejak dari awal hingga berakhirnya rekonstruksi, tersanga Sajalipun terlihat lancar memberikan keterangan. Bahkan saat momen melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap korban dirinya dengan lancar menceritakan kejadian sebenarnya.

Kapolsek Beringin, AKP Lansam Manurung mengatakan  bahwa dari 36 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini, tidak satu pun adegan yang dibantah tersangka maupun pihak saksi dan keluarga korban. sementara ini, Motif pembunuhan Basuni diduga kuat akibat masalah sepele.

" Motif pembunuhan ini sepele saja, tersangka ini terlalu mencampuri urusan keluarga korban. Jadi itulah yang membuat korban marah,"ujar L. Manurung.

Kapolsek menceritakan sebelum pergi bersama sama ke perkebunan sawit. Tersangka Sajali sendiri katanya sempat menantang korban." Jadi kata tersangka ini, kalau korban berkelahi bisa menang dia rela meminum air kencingnya. Kasus ini bisa terungkap berkat kerja keras kita dan keterangan keterangan dari saksi saksi,"kata Lamsan.

Akibat Tersingung, Sahjali Nekat Bunuh Korban

Sementara itu diketahui bahwa penyebab kematian Basuni  sempat menjadi  teka-teki dan akhirnya terungkap.

Dalam hal ini, korban diduga tewas, karena dibunuh oleh Sahjali Adi (36) warga Pasar VI Dusun Purwo Asri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, yang nekat membunuh tetangganya sendiri, karena tersinggung.

Setelah dibunuh jasad korban dibakar di parit kebun sawit milik PTPN II Afdeling 7 Blok 97 Pasar III Dusun III Desa Emplasment Kuala Namu Kecamatan Beringin,  Sabtu (22/6/2013) sekira pukul 13.00 Wib.

Terkait itu, kepada wartawan di Mapolsek Beringin Rabu (26/6) lalu, tersangka Sahjali Adi mengaku dirinya nekat menghabisi korban yang merupakan tetangganya itu, karena tersingung dengan ucapan korban. Korban di bunuh, pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 14. 30 wib yang bermula dari pelaku mempertanyakan status hubungan anak korban Suryadi dengan Eva (janda).
Namun, pertanyaan pelaku membuat korban, menyampaikan kata kata yang membuat pelaku tersinggung.
"Malu kita Pak Le, kalau uda kawin iya kawin, bagus-bagus saja." bilang Sahjali menirukan ucapanya terhadap korban.

Namun, pernyatan pelaku itu, menyingung korban. Karena sama sama tersingung. Lantas keduannya pergi ke perladangan. Namun, pelaku menjawab bahwa apabila korban menang, Maka air seni korban akan diminumnya." kalau Pak Le menang akan kuminum air kencing Pak Le," kembali ucapan yang sama di sampaikan Sahjali.

Lantas keduanya bergumul, pelaku memukul korban dengan tanggan. Korban terjatuh serta tersungkur ketanah, tak puas dengan aksinya itu pelaku menjerat korban dengan kabel listrik yang disediakan pelaku  sebagai ikat pingangnya. Setelah itu pelaku menusuk tubuh korban dengan pelepah sawit.

Mengetahui korban tak bernyawa lagi, pelaku sempat terduduk di dekat jasad. Untuk menghilangkan identitas korban, pelaku membakar korban dengan pelepah sawit yang ada disana.

Sementara itu, Kapolsek Beringin AKP Lansam Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
Kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Sahjali.

”Saat ditangkap, Sahjali tak melawan dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuh korban," tutur AKP Lansam.

Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 388 terkait pembunuhan,"Ttersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,"tambah AKP Lansam. (red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar