Senin, 22 Juli 2013

Aniaya Anak Istri



Polsek Medan Baru Tangkap Anak Mantan Anggota DRPDSU

INDEX, Medan

Ekawati Prasetia terbaring lemah di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan suami sendiri Alham Zahri Ray anak mantan anggota DPR Hanif Ray INDEX/Fadjri)
    Alham ZahriRay (33), anak mantan anggota dewan Hanif Ray harus berurusan dengan polisi dan harus merasakan pengapnya udara penjara, karena menganiaya istri sndiri sampai babak belur sampai harus dilarikan ke rumah sakit. Perbuatan tercela ini dilakukan oleh Alham Zahri dua kali berturut-turut yaitu pada Minggu,(07/07) dan Senin,(17/07).
    Tidak terima dilakukan layaknya binatang, Ekawati Prasetia melaporkan suami yang telah menganiaya dirinya ke Polsek Medan baru dengan STPL/1689/VII/2013 SEK MDN BARU, dan diterima oleh BA SPKT "A" Aiptu Supriadi.
    Penderitaan yang dialami Ekawati Prasetia bukanlah yang pertama kali, kelakuan suami yang ringan tangan telah dialaminya sejak berumah tangga hingga mempunyai 2 orang anak, dan puncaknya pada hari Minggu lalu tgl (07/07). Saat dirinya berada dirumah orang tuanya Komplek Villa Polonia Indah Blok A-01, tanpa perasaan dan alasan yang jelas sang suami memukul dirinya hingga pelipis kirinya berdarah.
    Perbuatan tercela tersebut masih juga dimaafkan Eka walaupun dirinya telah melaporkan Alham Zahri ke Polsek Medan Baru, akan tetapi kelakuan yang kurang terpuji itu kembali dalakukan oleh suami durhaka seperti Alham Zahri. Senin (15/07) Alham Zahri kembali mendatangi rumah kediaman orang tua Eka dengan alasan melihat anak-anak. Sebagai seorang ibu yang baik tidak menginginkan memisahkan anak-anak dengan bapaknya Eka pun mempersilahkan masuk sang suami. Akan tetapi Alham Zahri Ray memang punya tabiat buruk dan mengganggap istri sebagai pelampiasan emosi, kembali Ekawati dianiaya hingga babak belur, sampai-sampai harus dirawat di rumah sakit terdekat dengan luka memar dikepala dan kuping.
    Untung Polsek Medan Baru bertindak cepat dengan menangkap suami durhaka tersebut dan memasukkannya kepenjara dengan sankaan melanggar UU KDRT Pasal 44 UU No 23 2004 Subs 351 KUHPidana. WI-01.3)

Teks Foto :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar