Senin, 22 Juli 2013

Lanjutan Sidang Pasca Bentrok Penggarap Dengan PTPN.II Kwala Bingei


Papam PTPN.II Kebun Sei Semayang Tidak Melihat Terdakwa Di TKP
           
INDEX,LANGKAT

            Pengadilan Negeri (PN) Stabat,Senin (15/7) kemarin kembali menggelar sidang  lanjutan pasca bentrok petani penggarap Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan PTPN.II Kebun Kwala Bingai,Selasa 23 Oktober 2012 pukul 10.00 WIB dilahan sengketa seluas 73 Ha eks HGU PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang diklaim petani penggarap di Daerah Penanaman (DP.I).
            Pada pagi itu,Selasa 23 Oktober 2012 petani penggarap sebanyak 20 orang diposko penggarap didatangi 600 orang karyawan PTPN.II Kebun Kwala Bingei yang menggunakan kenderaan truk perkebunan sebanyak 10 truk dibantu 7 perkebunan antara lain PTPN.II Kebun Sei Semayang,PTPN.II Kebun Kwala Madu,PTPN.II Tandam Hilir,PTPN.II Bulu Cina dan PTPN.II Tanjung Jati dengan alasan pembersihan areal/okopasi.
            Dalam peristiwa bentrok tersebut Polres Langkat menyeret Edi Sumaji alias Maji (48) anggota kelompok tani penggarap Desa Banyumas dijadikan tersangka  dengan tuduhan penganiayaan terhadap karyawan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diancam sebagaimana pada pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
            Sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan saksi  dipimpin ketua majelis hakim Darminto.SH kali ini  ruang  sidang utama (Garuda) dipenuhi pengunjung yang dikawal ketat polisi.JPU yang menangani perkara ini Sulisyadi.SH menghadirkan 2 orang saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei Mujianto (45) Satpam dan Papam PTPN.II kebun Sei Semayang Sutrisno (56).     
            Mujianto dihadapan sidang yang mengaku kenal dengan terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU serta tim Pengacara terdakwa bahwa saya diperintahkan oleh manejer PTPN.II Kwala Bingei Adiriyatman untuk melakukan pembersihan areal,tiba dilokasi diserang oleh penggarap dilempari batu dan dipanah.Zainundin kena panah dadanya,Sutrisno kena lempar batu kepalanya dan Surianto kena panah,Ketika ditanya majelis hakim,apakah terdakwa,saya tidak melihat siapa yang melakukan,terangnya.Kembali majelis hakim menanyakan apakah saksi melihat terdakwa dilokasi,saya melihat terdakwa dilokasi ikut melempar batu kearah karyawan,terangnya lagi.
            Terdakwa Maji yang didamping tim pengacaranya Dahsat Tarigan.SH dan Uratta Ginting.SH dengan tegas membantah keterangan saksi,kalau ia tidak kenal betul dengan terdakwa hanya sepintas saja dan saya tidak berda di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat kejadian,jawab terdakwa saat diminta hakim menanggapi keterangan saksi dalam persidangan.
            Saksi Sutrisno Papam PTPN.II kebun Sei Semayang diperbantukan melakukan pembersihan di areal lahan kebun Kwala Bingei atas perintah Manejer PTPN.II Kebun sei Semayang Edward Sinulingga.Saksi yang mengaku kena lemparan batu kepalanya berdarah dan tak sadarkan diri hingga opname di Rumah Sakit Bangkatan Binjai.Tapi saksi tidak melihat siapa yang melempar dirinya.Dan saksi yang mengaku tidak kenal dengan terdakwa menerangkan,tidak melihat terdakwa berada di TKP saat kejadian.Sidang lanjutan kembali akan digelar,Rabu (17/7).
            Usai sidang dipelataran parkir PN Stabat Pengacara terdakwa Dahsat Tarigan.SH saat diwawancarai wartawan mengatakan,bahwa perkara kleinnya itu terkesan dipaksakan,kan tidak masuk akal sehat kita apa mungkin penggarap yang hanya berjumlah 20 orang menyerang karyawan yang jumlahnya 600 an orang.Disamping itu saksi yang dihadirkan dari PTPN.II Kebun Kwala Bingei bertolak belakang dalam memberikan kesaksiannya.
Menurut saksi sebelumnya Jamaludina alias Jamal datang langsung mencabuti pohon pisang tanaman penggarap kemudian baru terjadi bentrok,sementara keterangan saksi Mujiono datang langsung bentrok.Dikatakan Dahsat bahwa keterangan saksi dari PTPN.II kebun Kwala Bingei selain bertolak belakang juga keterangannya berbeda dengan BAP penyidik.Dahsat optimis kalau kleinnya tidak bersalah,karena memang kleinnya saat kejadian tidak bedara di TKP,tegasnya.( WI06.1)



Teks foto : Terdakwa Maji Saat Diadili Di PN Stanbat Didamping Tim Penasehat Hukumnya Dahsat Tarigan.SH Dan Uratta. Ginting.SH. (INDEX/RS Hery Putra)

Soal Pembelian 2000 Batang Kelapa.



Oknum Mantan Maneger PTPN.II Tandam,Diduga Korupsi

INDEX, LANGKAT
 
 Ternyata, saat menjabat Maneger di PTPN.II kebun Tandam pada tahun 2009 hingga 2010,  Ir Eka Daya Pasaribu diduga keras  melakukan tindak pidana korupsi belanja pengadaan barang berupa pembelian batang kelapa sebanyak 2000 batang untuk kebutuhan pembuatan titi (jembatan) pada saat musim panen di kebun Tandam yang nilainya hinga ratusan juta rupiah.
Di informasikan, hal tersebut dapat dilihat dari permohonan dana untuk pembelian 2000 batang kelapa yang diajukan Ir.Eka Daya Pasaribu saat menjabat sebagai Maneger di PTPN.II kebun Tandam ke Kantor Direksi (Kandir) PTPN II Tanjung Morawa.
Adapun pengajuan permohonan dana tersebut untuk pembelian 2000 batang kelapa sebagai upaya pengganti titi batang kelapa di areal kebun Tandam yang sudah lapuk.
Namun proyek batang kelapa tersebut yang diperuntukkan untuk jembatan tersbeut hanya terealisasi 1000 batang kelapa saja.
Sedangkan 1000 batang lagi tidak tau kemana rimbanya yang kesemuanya itu diduga keras dimainkan oleh oknum maneger Ir.Eka Daya Pasaribu.
Selain itu, Ir.Eka Daya Pasaribu juga diduga telah memanfaatkan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan kenderaan dan alat berat yang dalam hal ini diperolehanya (Ir.Eka Daya Pasaribu-red) tidak melalui PT.Pertamina, melainkan memanfaatkan BBM bersubsidi dari SPBU dengan memanfaatkan jasa masyarakat.
Sayangnya, saat wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut melalui telepon selular, Ir Eka Daya Pasaribu tidak menjawab.
Padahal, saat dihubungi melalui telepon selular, terdengar nada sambug.
Selain itu, saat ditemui dikantor PTPN.II kebun Sawit Seberang, Ir Eka Daya Pasaribu tidak berada di kentornya itu.
Dalam hal ini, menurut staf diruangan itu,  Pak Eka tidak ada sedang dilapangaan.
Atas dasar itu, sejumlah elemen karyawan di kebun Tandam meminta kepada aparat penegak hukum segera "menangkap dan memeriksa" Ir Eka Daya Pasaribu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa 2000 batang kelapa pada saat mencabat Manejer PTPN.II Kebun Tandam tahun 2009-2010. (WI-06.1)


Terkait Pemadaman Listrik



Perak Gugat PLN
 
INDEX, MEDAN

Melalui tim penasehat hukumnya dari Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak), sebanyak tujuh warga Kota Medan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait pemadaman aliran listrik di Sumatra Utara.
Selain itu, masyarakat juga mengajukan gugatan kepada Presiden, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Gubernur Sumatra Utara.
Terkait itu, kepada para wartawan, Rabu (17/07/2013) di Pengadilan Negeri Medan, Farid Wajdi mengutarakan bahwa setelah diajukannya gugatan ada perubahan dalam pendistribusian listrik.
Menurut, Farid Wajdi bahwa semenjak 2005 hingga kini, Provinsi Sumatra Utara sudah mengalami krisis listrik.
Anehnya,  hingga kini belum ada penanganan serius oleh pihak pemerintah.
Saat disinggung soal kejadian kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Farid menyatakan hal tersebut merupakan salah satu dampaknya.
Selain itu, katanya lagi, pemadaman listrik belakangan ini juga menuai adanya banyak masalah terutama kerugian konsumen.
Karena itu, tegas Farid, dengan gugatan ini, diharapkan adanya perbaikan yang dilakukan pemerintah. (@)

Rekontruksi Pembunuhan Basuni



36 Adegan Diperagakan, Warga Teriaki Sajali "Kejam!!!"

INDEX, BERINGIN

Kamis (18/7) siang di Kebun Sawit PTPN 2 Tanjung Garbus, sebanyak 36 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Basuni (53) warga Sidodadi Kecamatan Beringin Deliserdang dengan tersangka Sajali, tetangganya (Basuni-red) sendiri.

Adapun rekontruksi tersebut digelar Sat Reskrim Polres Deliserdang bersama dengan jajaran Polsek Beringin ini berjalan lancar, meski Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipadati warga setempat, yang penasaran dengan aksi kejam yang dilakukan oleh Sajali.

Saat memerankan adegan perkelahian ditengah perkebunan sawit, warga sempat ribut dan protes dengan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Warga merasa tidak percaya jika korban melakukan perlawanan kepada tersangka mengingat kondisi korban sudah tua.

" Jangan bohong kau, kejam kali kau bunuhnya,mana mungkin dia mendorongmu,"ujar warga.

Untuk mengantisipasi keributan pihak kepolisianpun melarang warga melewati garis polisi. Sejak dari awal hingga berakhirnya rekonstruksi, tersanga Sajalipun terlihat lancar memberikan keterangan. Bahkan saat momen melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap korban dirinya dengan lancar menceritakan kejadian sebenarnya.

Kapolsek Beringin, AKP Lansam Manurung mengatakan  bahwa dari 36 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini, tidak satu pun adegan yang dibantah tersangka maupun pihak saksi dan keluarga korban. sementara ini, Motif pembunuhan Basuni diduga kuat akibat masalah sepele.

" Motif pembunuhan ini sepele saja, tersangka ini terlalu mencampuri urusan keluarga korban. Jadi itulah yang membuat korban marah,"ujar L. Manurung.

Kapolsek menceritakan sebelum pergi bersama sama ke perkebunan sawit. Tersangka Sajali sendiri katanya sempat menantang korban." Jadi kata tersangka ini, kalau korban berkelahi bisa menang dia rela meminum air kencingnya. Kasus ini bisa terungkap berkat kerja keras kita dan keterangan keterangan dari saksi saksi,"kata Lamsan.

Akibat Tersingung, Sahjali Nekat Bunuh Korban

Sementara itu diketahui bahwa penyebab kematian Basuni  sempat menjadi  teka-teki dan akhirnya terungkap.

Dalam hal ini, korban diduga tewas, karena dibunuh oleh Sahjali Adi (36) warga Pasar VI Dusun Purwo Asri Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, yang nekat membunuh tetangganya sendiri, karena tersinggung.

Setelah dibunuh jasad korban dibakar di parit kebun sawit milik PTPN II Afdeling 7 Blok 97 Pasar III Dusun III Desa Emplasment Kuala Namu Kecamatan Beringin,  Sabtu (22/6/2013) sekira pukul 13.00 Wib.

Terkait itu, kepada wartawan di Mapolsek Beringin Rabu (26/6) lalu, tersangka Sahjali Adi mengaku dirinya nekat menghabisi korban yang merupakan tetangganya itu, karena tersingung dengan ucapan korban. Korban di bunuh, pada Jumat (21/6/2013) sekitar pukul 14. 30 wib yang bermula dari pelaku mempertanyakan status hubungan anak korban Suryadi dengan Eva (janda).
Namun, pertanyaan pelaku membuat korban, menyampaikan kata kata yang membuat pelaku tersinggung.
"Malu kita Pak Le, kalau uda kawin iya kawin, bagus-bagus saja." bilang Sahjali menirukan ucapanya terhadap korban.

Namun, pernyatan pelaku itu, menyingung korban. Karena sama sama tersingung. Lantas keduannya pergi ke perladangan. Namun, pelaku menjawab bahwa apabila korban menang, Maka air seni korban akan diminumnya." kalau Pak Le menang akan kuminum air kencing Pak Le," kembali ucapan yang sama di sampaikan Sahjali.

Lantas keduanya bergumul, pelaku memukul korban dengan tanggan. Korban terjatuh serta tersungkur ketanah, tak puas dengan aksinya itu pelaku menjerat korban dengan kabel listrik yang disediakan pelaku  sebagai ikat pingangnya. Setelah itu pelaku menusuk tubuh korban dengan pelepah sawit.

Mengetahui korban tak bernyawa lagi, pelaku sempat terduduk di dekat jasad. Untuk menghilangkan identitas korban, pelaku membakar korban dengan pelepah sawit yang ada disana.

Sementara itu, Kapolsek Beringin AKP Lansam Manurung, menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan itu, setelah dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
Kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan adalah Sahjali.

”Saat ditangkap, Sahjali tak melawan dan mengakui bahwa dirinya pelaku pembunuh korban," tutur AKP Lansam.

Akibat tindakannya pelaku diancam pasal 388 terkait pembunuhan,"Ttersangka diancam hukuman 10 tahun penjara,"tambah AKP Lansam. (red)


Diduga “Memeras”



Oknum Kapolsek Beringin Di Laporkan Pengusaha Karaoke

INDEX, Lubuk Pakam

Diduga minta uang dengan cara mengancam alias memeras, oknum polisi jajaran Polres Deli Serdang yang kini menjabat Kapolsek Beringin, dilaporkan ke Propam Polres Deli Serdang.
Adapun laporan atas ulah oknum Kapolsek yang dinilai sudah mencoreng “muka” institusi Polri itu, diinformasikan dilaporkan oleh seorang pengusaha karaoke keluarga yang diketahui bernama Nurcahaya Kesuma alias Nora (38) dengan bukti laporan pengaduan Nomor: STPL/12/VII/2013/Propam DS.
Informasinya, dugaan pemerasan itu bermula saat oknum Kapolsek Beringin, AKP Lamsan Manurung SH memimpin razia atau sweeping terkait kaburnya ratusan napi Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Jumat (12/7) sekira pukul 00.30 WIB di Karaoke Keluarga “Valentine” yang berlokasi tidak jauh dari Mapolsek Beringin.
Saat itu, dinilai karena melihat ada kendaraan terparkir di depan karaoke tersebut, Kapolsek Lamsan bersama beberapa anggotanya kemudian mendatangi tempat hiburan karaoke keluarga itu.
Setibanya di lokasi karaoke tersebut, tampak dua laki-laki yang diketahui bernama Maman (40) dan Ivan (40) yang keduanya diketahui bekerja di PT PP Bandara Kualanamo sedang duduk-duduk bersama dua pekerja karaoke yang diketahui bernama Deliana (22) dan Della (28) serta minuman teh botol dan sebotol bir yang terletak diatas meja.
Selanjutnya, Kapolsek Lansam mempertanyakan maksud dan tujuan mereka (Maman dan Ivan-red) di karaoke tesebut.
Menjawab pertanyaan Kapolsek Lansam tersebut, seorang dari mereka (Maman dan Ivan-red) mengatakan, hanya duduk-duduk dan minum.
Walaupun begitu, dinilai untuk kepentingan pemeriksaan lanjut, keempat orang itu yakni Maman, Ivan, Deliana dan Della di bawa ke Mapolsek Beringin. 
Anehnya, Maman dan Ivan diancam akan ditahan apabila tidak memberikan sejumlah uang.
Mendengar ancaman itu, Maman dan Ivan yang saat itu tidak ingin ditahan, meminjam uang kepada Nora untuk diberikan kepada Kapolsek Lansam.
Atas permohonan Maman dan Ivan untuk meminjam uang itu, Nora kemudian menjumpai Kapolsek Lansam.
Saat bertemu, Kapolsek Lansam meminta Nora untuk menyediakan uang senilai Rp.12 juta.
Mendengar uang sebanyak itu, Norapun tersentak dan mengaku tidak mempuyai uang sebanyak Rp.12 juta.
Mendengar pengakuan Nora itu, Kapolsek Lansam turun harga dengan nilai Rp.8 juta.
Lagi-lagi, Nora mengaku tidak punya uang sebanyak itu dan akhirnya disepakati dengan nilai Rp.5 juta.
Selanjutnya, atas kesepatan itu, Norapun mengambil uang.
Namun, saat amplop putih yang berisikan uang senilai Rp.5 juta itu, hendak diberikan, seorang penyidik yang diketahui bermarga Butar-Butar berpangkat Aipda menolak dan mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Kanit Reskrim Polsek Beringin, Ipda Adil Ginting,
Anehnya, Kanit Reskrim Ipda Adil Ginting juga menolak menerima uang tersebut.
Karena itu, Nora menjadi bingung dan di hari yang sama (Jumat-red) sekira pukul 08.00 WIB, uang tersebut kembali diserahkannya (Nora-red) dan diterima Aipda Butar-Butar.
Setelah itu, Maman dan Ivan pun dikeluarkan dan bebas dari tahanan Mapolsek Beringin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan atas diri oknum Kapolsek Lansam itu, Kasi Propam Polres Deli Serdang Iptu Iwan Kurnianto SH kepada wartawan, membenarkan laporan pengaduan itu.
Dalam hal ini, Iptu Iwan menuturkan bahwa laporan itu Nora  
karena Kapolsek Beringin meminta uang Rp.5 juta.
“Kini, uang itu sudah saya pegang dan akan dikembalikan kepada Nora,” ujar Iwan.

Sementara itu, diinformasikan bahwa apabila Nora mau berdamai dan menandatangani surat perdamaian, uang senilai Rp.5 juta milik Nora itu akan ditambah senilai Rp.500 ribu, sehingga uang Nora yang berjumlah Rp.5 juta itu akan dikembalikan menjadi Rp.5.500.000.
Namun, hal tersebut ditolak Nora.
“Aku tidak mau meneken surat perdamaian itu. Aku akan sampaikan permasalahan ini ke Poldasu,” ujar Nora kepada wartawan.
Sayangnya, Senin, (15/7) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Beringin AKP Lamsan Manurung SH dan Kanit Reskrim Ipda Adil Ginting tidak berada di kantor.
Dalam hal ini, Aiptu Wahyudi yang saat itu bertugas piket di Mapolsek Beringin mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim sedang keluar.(red)